Berita

Kepastian Gaji PPPK dan Paruh Waktu Menggantung di RAPBN 2027, DPR: Mereka Aset Negara, Bukan Beban

Diperbarui 0 2 mnt baca 362 kata 3 halaman
Kepastian Gaji PPPK dan Paruh Waktu Menggantung di RAPBN 2027, DPR: Mereka Aset Negara, Bukan Beban
Pppk Paruh – Kepastian Gaji PPPK dan Paruh Waktu Menggantung di RAPBN 2027, DPR: Mereka Aset Negara, Bukan Beban — PPPK da...

Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

Ketidakpastian mengenai kesejahteraan kedua kelompok aparatur ini mulai menemukan jalan keluar.

Pemerintah dipastikan akan mengalokasikan anggaran gaji bagi mereka ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027.

Masuknya komponen gaji tersebut ke dalam dokumen keuangan negara dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat status hukum PPPK dan PPPK paruh waktu.

Menurut Nur, salah satu figur yang menyoroti persoalan ini, dengan dicantumkannya pos gaji dalam RAPBN 2027, maka secara formal kedua kategori pegawai tersebut telah sah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK dan Paruh Waktu: Bukan Beban, Melainkan Aset Negara

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa keberadaan PPPK dan PPPK paruh waktu tidak seharusnya dipandang sebagai beban fiskal negara.

Justru sebaliknya, mereka merupakan aset vital yang berperan besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.

"PPPK dan PPPK paruh waktu yang sudah diangkat harus mendapatkan kepastian serta jaminan keberlanjutan bekerja. Mereka bukanlah beban anggaran, melainkan aset negara yang memberikan kontribusi nyata terhadap pelayanan masyarakat," ujar Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.

Sinergi APBN dan APBD serta Masa Transisi

Meskipun rencana penggajian telah masuk dalam RAPBN 2027, realisasi di tingkat daerah masih menunjukkan dinamika tersendiri.

Di sejumlah wilayah, seperti yang diarahkan Bupati Hasbi, gaji PPPK dan PPPK paruh waktu saat ini masih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menanggapi situasi tersebut, Komisi II DPR RI telah menyepakati aturan tentang masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Kebijakan ini dinilai realistis karena memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mengoptimalkan pelayanan publik sembari menata status ASN secara bertahap dan terukur.

DPR Desak Payung Hukum yang Komprehensif

Kendati kabar soal alokasi anggaran di 2027 membawa angin segar, DPR tetap mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum yang utuh dan komprehensif.

Langkah ini diperlukan agar perlindungan hukum bagi PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi kuat, serta tidak terjadi diskriminasi atau upaya memecah belah antara kelompok purna waktu dan paruh waktu.

Dengan adanya payung hukum yang jelas serta kepastian anggaran ke depan, diharapkan penataan tenaga honorer menjadi ASN dapat segera rampung tanpa mengganggu stabilitas keuangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Berita Terkait