Berita

Kepastian Gaji PPPK dan Paruh Waktu Menggantung di RAPBN 2027, DPR: Mereka Aset Negara, Bukan Beban

Diperbarui 0 2 mnt baca 362 kata 3 halaman
Kepastian Gaji PPPK dan Paruh Waktu Menggantung di RAPBN 2027, DPR: Mereka Aset Negara, Bukan Beban
Pppk Paruh – Kepastian Gaji PPPK dan Paruh Waktu Menggantung di RAPBN 2027, DPR: Mereka Aset Negara, Bukan Beban — PPPK da...

Justru sebaliknya, mereka merupakan aset vital yang berperan besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.

"PPPK dan PPPK paruh waktu yang sudah diangkat harus mendapatkan kepastian serta jaminan keberlanjutan bekerja. Mereka bukanlah beban anggaran, melainkan aset negara yang memberikan kontribusi nyata terhadap pelayanan masyarakat," ujar Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.

Sinergi APBN dan APBD serta Masa Transisi

Meskipun rencana penggajian telah masuk dalam RAPBN 2027, realisasi di tingkat daerah masih menunjukkan dinamika tersendiri.

Di sejumlah wilayah, seperti yang diarahkan Bupati Hasbi, gaji PPPK dan PPPK paruh waktu saat ini masih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menanggapi situasi tersebut, Komisi II DPR RI telah menyepakati aturan tentang masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Berita Terkait