Bungko News – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Ketidakpastian mengenai kesejahteraan kedua kelompok aparatur ini mulai menemukan jalan keluar.
Pemerintah dipastikan akan mengalokasikan anggaran gaji bagi mereka ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027.
Masuknya komponen gaji tersebut ke dalam dokumen keuangan negara dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat status hukum PPPK dan PPPK paruh waktu.
Menurut Nur, salah satu figur yang menyoroti persoalan ini, dengan dicantumkannya pos gaji dalam RAPBN 2027, maka secara formal kedua kategori pegawai tersebut telah sah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK dan Paruh Waktu: Bukan Beban, Melainkan Aset Negara
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa keberadaan PPPK dan PPPK paruh waktu tidak seharusnya dipandang sebagai beban fiskal negara.