Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara merespons maraknya informasi yang menyebutkan adanya pemangkasan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri pada tahun 2026.
Melalui keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (15/5/2026), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Pemerintah sekaligus memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada Juni 2026.
Kronologi Hoaks: Cuplikan Layar Hasil Manipulasi
Kabar bohong ini bermula dari beredarnya cuplikan layar sebuah laman berita yang mengklaim dengan judul: "Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya" .
Gambar tersebut dengan cepat viral di berbagai platform media sosial, memicu kecemasan di kalangan aparatur negara menjelang pertengahan tahun.
PPID Kemenkeu menegaskan bahwa konten tersebut merupakan hasil manipulasi.
Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan adanya pemotongan hak tersebut.
Menanggapi situasi ini, Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,” bunyi pernyataan resmi PPID Kemenkeu.
Faktanya: Pencairan Tetap Berjalan Juni 2026
Di tengah simpang siur informasi, pemerintah justru memberikan kabar baik dan kepastian.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah memastikan bahwa proses pencairan akan berjalan sesuai rencana.
“Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,” ujar Menkeu Purbaya beberapa waktu lalu.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga mencakup berbagai komponen aparatur negara.
Berikut daftar lengkapnya:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa, sekaligus diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat pada kuartal kedua tahun 2026, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara mengacu pada komponen penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Adapun besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 2026).
Khusus ASN daerah yang sumber anggarannya berasal dari APBD, tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Poin Penting yang Perlu Diingat ASN dan PPPK
-
Tidak ada pemangkasan! Isu pemangkasan gaji ke-13 adalah hoaks.
-
Tetap Cair Juni 2026: Pencairan gaji ke-13 paling cepat Juni 2026.
-
Penerima luas: Bukan hanya PNS, tetapi juga PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
-
Aturan Proporsional untuk PPPK: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
-
Waspada Penipuan: Pemerintah memastikan penyaluran gaji ke-13 tidak dipungut biaya apapun. Jangan pernah memberikan data pribadi, PIN, atau OTP kepada pihak yang mengaku petugas.
Dengan adanya klarifikasi tegas dari pemerintah ini, diharapkan seluruh aparatur negara dapat lebih tenang menyambut pencairan gaji ke-13 yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, tanpa khawatir akan adanya pemotongan atau pengurangan nilai.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi