Adapun besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 2026).
Khusus ASN daerah yang sumber anggarannya berasal dari APBD, tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Poin Penting yang Perlu Diingat ASN dan PPPK
-
Tidak ada pemangkasan! Isu pemangkasan gaji ke-13 adalah hoaks.
-
Tetap Cair Juni 2026: Pencairan gaji ke-13 paling cepat Juni 2026.
-
Penerima luas: Bukan hanya PNS, tetapi juga PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
-
Aturan Proporsional untuk PPPK: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
-
Waspada Penipuan: Pemerintah memastikan penyaluran gaji ke-13 tidak dipungut biaya apapun. Jangan pernah memberikan data pribadi, PIN, atau OTP kepada pihak yang mengaku petugas.
Dengan adanya klarifikasi tegas dari pemerintah ini, diharapkan seluruh aparatur negara dapat lebih tenang menyambut pencairan gaji ke-13 yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, tanpa khawatir akan adanya pemotongan atau pengurangan nilai.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi