Berita

Kemenkeu Buka Suara: Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Adalah Hoaks! Cair Juni

Diperbarui 0 4 mnt baca 630 kata 3 halaman
Kemenkeu Buka Suara: Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Adalah Hoaks! Cair Juni
Kemenkeu Buka Suara: Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Adalah Hoaks! Cair Juni — Kronologi Hoaks: Cuplika...

Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah memastikan bahwa proses pencairan akan berjalan sesuai rencana.

“Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,” ujar Menkeu Purbaya beberapa waktu lalu.


Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga mencakup berbagai komponen aparatur negara.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  3. Prajurit TNI

  4. Anggota Polri

  5. Pejabat negara

  6. Pensiunan

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa, sekaligus diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat pada kuartal kedua tahun 2026, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.


Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara mengacu pada komponen penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Berita Terkait