Berita

Kasus PPPK Paruh Waktu di Kolaka Utara: Gaji Rp250 Ribu per Bulan dengan Ancaman Pemecatan

0 6 menit 3 halaman
Kasus PPPK Paruh Waktu di Kolaka Utara: Gaji Rp250 Ribu per Bulan dengan Ancaman Pemecatan
Kasus PPPK Paruh Waktu di Kolaka Utara: Gaji Rp250 Ribu per Bulan dengan Ancaman Pemecatan — Latar Belakang PPPK Paruh Waktu.

Kasus PPPK Paruh Waktu di Kolaka Utara bukan sekadar cerita tentang gaji kecil — ini adalah gambaran kegagalan sistem dalam melindungi hak-hak dasar pekerja sektor publik.

Praktik pemaksaan tanda tangan kontrak dengan ancaman pemecatan melanggar asas kepatutan, keadilan, dan supremasi hukum.

Angka 338 tenaga kesehatan yang tidak digaji selama lebih dari setengah tahun adalah luka yang menganga dalam sistem kepegawaian Indonesia.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang di berbagai daerah.

Rekomendasi

1. Untuk Pemerintah Pusat

2. Untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

  • Segera membayarkan tunggakan gaji 338 tenaga kesehatan sejak Oktober 2025

  • Menyesuaikan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai standar UMP Sulawesi Tenggara

  • Mencabut ancaman pemecatan bagi yang menolak kontrak

3. Untuk DPRD dan Aparat Penegak Hukum

  • Melakukan pengawasan melekat terhadap realisasi anggaran PPPK Paruh Waktu

  • Membuka posko pengaduan bagi PPPK Paruh Waktu yang mengalami tekanan serupa

  • Memeriksa potensi unsur pidana pemerasan dalam praktik ancaman pemecatan

4. Untuk Publik dan Media

  • Terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam

  • Melaporkan temuan serupa dari daerah lain

  • Memberikan ruang bagi suara PPPK Paruh Waktu yang selama ini terpinggirkan


Penutup

Kisah 338 tenaga kesehatan di Kolaka Utara adalah cermin dari ironi besar: setelah sekian lama menanti status kepegawaian yang layak, yang mereka dapatkan justru gaji yang lebih rendah dari upah minimum dan ancaman pemecatan.

Negara hadir untuk melindungi warganya — termasuk mereka yang bekerja mengabdi di daerah terpencil.

Saatnya kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak hanya menjadi solusi administratif bagi pemerintah, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait