Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mengaku dipaksa menandatangani kontrak kerja dengan gaji hanya Rp250 ribu per bulan.
Ancaman yang diterima jelas: jika menolak meneken kontrak, mereka akan dianggap mengundurkan diri dan kehilangan status kepegawaian.
Kasus ini mengungkap sisi kelam dari implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu di daerah, sekaligus menyoroti kesenjangan antara aturan pusat dan realitas di lapangan.
A. Latar Belakang PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian yang diperkenalkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, dengan masa kontrak awal satu tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Meskipun bersifat sementara dan tidak menjamin keberlanjutan kontrak tanpa evaluasi berkala, status PPPK Paruh Waktu tetap menjadi incaran bagi ratusan ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Sayangnya, implementasinya di berbagai daerah justru menimbulkan masalah baru.
Aturan yang berlaku secara spesifik mengatur mekanisme kontrak, namun tidak secara tegas melindungi PPPK Paruh Waktu dari praktik pemaksaan oleh pemerintah daerah.
B. Rincian Kasus: Gaji Rp250 Ribu dengan Ancaman
Kasus di Kolaka Utara bermula dari penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu untuk 338 orang tenaga kesehatan pada Oktober 2025.
Namun, hingga Mei 2026 — lebih dari enam bulan berlalu — mereka belum pernah menerima gaji sepeser pun.
Puncaknya terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, ketika ratusan tenaga kesehatan bersama Himpunan Mahasiswa Islam menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Mereka menyampaikan curhat menggetarkan: dipaksa menandatangani kontrak dengan gaji hanya Rp250 ribu per bulan.
*"Kalau Rp250 ribu itu sangat minim. Bahkan Rp1 juta saja belum cukup untuk kebutuhan hidup. Tapi karena status PPPK ini menjadi harapan kami, banyak teman-teman tetap bertahan,"*
ungkap Lina, perwakilan tenaga kesehatan, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD setempat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tekanan psikologis yang mereka alami:
"Kami berada di posisi sulit. Kalau menolak, kami diminta membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Sementara kami sudah lama mengabdi dan berharap ada kepastian masa depan,"
lanjut Lina.
Ancaman ini bukan isapan jempol belaka. Di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pemberlakuan mekanisme serupa telah diterapkan.
Kepala BKPSDM setempat menyatakan bahwa jika PPPK Paruh Waktu tidak menandatangani surat perjanjian kerja, mereka akan diproses pemberhentian dengan status tidak hormat.
C. Dampak dan Konteks Lebih Luas
Kasus Kolaka Utara bukanlah insiden terisolasi.
Data dari berbagai daerah mengonfirmasi pola serupa:
| Lokasi | Gaji PPPK Paruh Waktu | Catatan |
|---|---|---|
| Kabupaten Kolaka Utara | Rp250.000/bulan | Tidak pernah dibayar sejak SK Oktober 2025 |
| Kabupaten Pidie, Aceh | Rp400.000—600.000/bulan | Gaji tiga bulan belum dibayar per Mei 2026 |
| Kabupaten Bangka | Rata-rata di bawah Rp1.500.000/bulan | Akan dinaikkan Rp200.000 di 2026 |
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK penuh waktu untuk golongan terendah sebesar Rp1.938.500 per bulan.