Artinya, gaji Rp250.000 yang ditawarkan di Kolaka Utara hanya mencapai 12,9 persen dari standar minimal PPPK penuh waktu.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen sebelumnya telah mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak boleh menerima pendapatan lebih rendah dari saat mereka masih berstatus honorer, serta harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.
Dengan asumsi upah minimum di berbagai daerah berkisar antara Rp2-3 juta per bulan, angka Rp250.000 sangat jelas melanggar semangat aturan tersebut.
Situasi di lokasi aksi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke ruangan rapat paripurna DPRD, memicu aksi dorong-dorongan dengan aparat pengamanan.
Aksi baru berlangsung kondusif setelah aparat berhasil mengendalikan situasi.
Analisis dan Opini
Pelanggaran Asas Keadilan dan Kepastian Hukum
Dari perspektif teori keadilan John Rawls, kebijakan ini melanggar prinsip justice as fairness — sistem yang dirancang harus memberikan manfaat bagi mereka yang paling tidak beruntung.
Justru yang terjadi adalah pemerasan terhadap pihak yang sudah paling rentan.
Secara yuridis, setidaknya tiga aspek pelanggaran menonjol:
-
Pelanggaran KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengharuskan gaji PPPK Paruh Waktu setara dengan upah minimum provinsi setempat atau gaji terakhir sebagai honorer.
-
Ancaman pemecatan jika tidak menandatangani kontrak — ini memenuhi unsur pemaksaan dalam hubungan kerja yang seharusnya didasarkan pada kesukarelaan.
-
Praktik "gaji nol" selama lebih dari enam bulan — ini melanggar hak dasar atas upah sebagaimana dijamin dalam UU Ketenagakerjaan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, adalah pihak yang secara langsung mengelola anggaran dan mengeluarkan kebijakan penggajian.
Namun, pemerintah pusat juga tidak lepas dari tanggung jawab karena:
-
Standar gaji yang kabur dan multitafsir
-
Lemahnya pengawasan implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu di daerah
-
Tidak adanya mekanisme sanksi yang jelas bagi daerah yang melanggar
Mengapa Ini Problem Sistemik?
Fenomena ini mengindikasikan "dualisme problem" dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Pertama, ketidakmampuan fiskal daerah — banyak kabupaten tidak memiliki anggaran cukup untuk menggaji PPPK Paruh Waktu sesuai standar upah minimum.
Kedua, ketidaksiapan regulasi — aturan pusat memberikan ruang interpretasi yang terlalu lebar, yang kemudian dieksploitasi oleh daerah.
Akibatnya, terjadi perangkap paradoks: diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang seharusnya membawa harapan, justru menjerumuskan mereka ke dalam kondisi yang lebih buruk daripada saat masih berstatus honorer.