Sampai saat ini, aturan teknis pencairan THR untuk ASN termasuk PNS dan PPPK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum pembayaran THR dan gaji ke-13.
Regulasi ini menyatakan THR sebaiknya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, namun praktik di lapangan sering menunjukkan pencairan dilakukan lebih awal untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi menjelang Lebaran.
Faktor yang Memengaruhi Waktu Pencairan
Meski pemerintah sudah menyiapkan anggaran dan kerangka aturan, ada sejumlah faktor administratif dan teknis yang bisa memengaruhi waktu pencairan di masing-masing instansi, antara lain:
- Prosedur administrasi internal instansi, yang berbeda antara pusat dan daerah.
- Proses perbankan, termasuk kegiatan pemeliharaan sistem yang kadang mempengaruhi waktu masuknya dana.
- Penetapan tanggal Lebaran secara resmi yang belum final hingga beberapa pekan sebelum Ramadan.
Apa Artinya Bagi PNS dan PPPK?
Dengan sinyal pemerintah dan tren pencairan yang lebih agresif tahun ini, PNS dan PPPK berpeluang menerima THR lebih awal, bahkan mungkin sebelum memasuki bulan puasa.
Ini memberikan waktu lebih panjang bagi ASN untuk mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Namun, ASN tetap disarankan untuk merujuk pada informasi resmi dari instansi masing-masing atau surat edaran dari Kementerian Keuangan / Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan tanggal pencairan yang pasti, karena prediksi saat ini masih bersifat estimasi hingga ada keputusan final dari pemerintah.
Kesimpulan:
Walau tanggal resmi pencairan THR PNS dan PPPK 2026 belum diumumkan secara formal, sinyal kuat dari pemerintah menunjukkan bahwa THR berpotensi cair lebih awal, kemungkinan besar awal hingga pertengahan Maret 2026, jelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
ASN disarankan untuk menunggu edaran resmi instansi terkait jadwal pencairan final.
***