Hal ini membuat distribusi bantuan PKH dan BPNT untuk periode April hingga Juni 2026 dapat dimulai tepat waktu.
Kabar baik lainnya, kuota penerima bansos bertambah.
Gus Ipul menyatakan ada lebih dari 470 ribu KPM baru yang mendapatkan bantuan pada triwulan kedua ini.
Mereka merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan pada triwulan sebelumnya sebagai hasil pemutakhiran DTSEN yang dilakukan secara berkala.
Pemerintah menargetkan penyaluran bansos utama berikut bagi masyarakat yang membutuhkan:
-
Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2: Disalurkan dengan nominal bervariasi sesuai kategori (ibu hamil, balita, pelajar SD-SMA, lansia, disabilitas).
-
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk periode triwulan II 2026, KPM akan menerima akumulasi tiga bulan langsung sebesar Rp600.000.
Cara Pencairan Bansos Lewat Kantor Pos
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia tetap menjadi andalan bagi warga yang tidak memiliki akses perbankan.
Proses pencairan bantuan di Kantor Pos dilakukan melalui tahapan berikut:
-
Penerima akan mendapatkan surat undangan resmi dari petugas desa atau kurir PT Pos Indonesia.
-
Saat datang ke Kantor Pos, pastikan membawa dokumen lengkap berupa KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan pencairan.
-
Setelah data diverifikasi, dana bantuan akan diserahkan secara tunai kepada KPM yang berhak.
Dengan pilihan penyaluran melalui rekening bank maupun Kantor Pos, serta kemudahan akses sistem pengecekan online, masyarakat diminta terus memantau statusnya secara berkala.
Pastikan data kependudukan Anda selalu valid agar proses penyaluran bansos tahap dua 2026 dapat berjalan lancar.