Berita

KABAR GEMBIRA! Tunjangan Guru Non-ASN Naik dari Rp1,5 Juta Jadi Rp2 Juta per Bulan di 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 914 kata 3 halaman
KABAR GEMBIRA! Tunjangan Guru Non-ASN Naik dari Rp1,5 Juta Jadi Rp2 Juta per Bulan di 2026
KABAR GEMBIRA! Tunjangan Guru Non-ASN Naik dari Rp1,5 Juta Jadi Rp2 Juta per Bulan di 2026 — Tunjangan Guru Non-ASN Naik S...

Untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Aturan ini memungkinkan penataan ulang penempatan guru ASN agar lebih merata, terutama ke daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

Sistem Kinerja Guru Terintegrasi dengan BKN

Kemendikdasmen juga mengintegrasikan sistem pengelolaan kinerja guru pada platform Ruang GTK dengan e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Integrasi ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan kinerja guru dan menyelaraskan penilaian antar dua sistem yang selama ini berjalan terpisah.

Perluasan Bantuan Pendidikan untuk Guru

Mulai tahun 2025, Kemendikdasmen memberikan perluasan sasaran bantuan pendidikan bagi guru agar dapat berkualifikasi S1 atau D4.

Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kompetensi guru dalam bidang-bidang prioritas seperti:

  • Bimbingan konseling

  • Coding dan kecerdasan artifisial (AI)

  • Pembelajaran mendalam (deep learning)

  • STEM (Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika)

  • Bahasa Inggris

Program Indonesia Pintar (PIP) Meluas ke Jenjang TK

Salah satu terobosan besar di tahun 2026 adalah perluasan cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).

Kebijakan ini dalam rangka melaksanakan dan menyukseskan program wajib belajar 13 tahun.

Sasaran penerima PIP untuk jenjang TK pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak 880.000 anak (ibu).

Dengan perluasan ini, diharapkan akses pendidikan anak usia dini semakin merata dan berkualitas.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SD dan SMP

Pemerintah juga mengimplementasikan tes kemampuan akademik yang ditujukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan dan kemampuan akademik siswa pada bidang atau mata pelajaran tertentu.

Berikut jadwal pelaksanaannya:

  • Tahun 2025: Tes telah dilaksanakan untuk jenjang SMA, SMK, dan sederajat.

  • Tahun 2026: Tes dilaksanakan untuk jenjang SD, SMP, dan sederajat.

  • Ke depan, tes akan terus berlanjut untuk jenjang SMK, SMA, dan SMK secara berkala.

Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran

Berita Terkait