Berita

KABAR GEMBIRA! Tunjangan Guru Non-ASN Naik dari Rp1,5 Juta Jadi Rp2 Juta per Bulan di 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 914 kata 3 halaman
KABAR GEMBIRA! Tunjangan Guru Non-ASN Naik dari Rp1,5 Juta Jadi Rp2 Juta per Bulan di 2026
KABAR GEMBIRA! Tunjangan Guru Non-ASN Naik dari Rp1,5 Juta Jadi Rp2 Juta per Bulan di 2026 — Tunjangan Guru Non-ASN Naik S...

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan sejumlah kebijakan strategis di hadapan Komisi X DPR RI pada bulan Mei 2026 Tunjangan Guru Non-ASN Naik Signifikan Tunjangan Guru ASN Cair Bulanan Langsung ke Rekening

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan sejumlah kebijakan strategis di hadapan Komisi X DPR RI pada bulan Mei 2026.

Kebijakan tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan guru, perluasan program Indonesia pintar, hingga digitalisasi pembelajaran dan penguatan karakter siswa.

Rangkaian kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

Tunjangan Guru Non-ASN Naik Signifikan

Salah satu kabar paling menggembirakan bagi tenaga pendidik adalah peningkatan satuan biaya tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus bagi guru non-ASN.

Pemerintah menaikkan nominal yang semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Selain itu, insentif untuk kurun (guru honorer) non-ASN juga mengalami kenaikan.

Pada tahun 2026, satuan biaya insentif yang semula Rp300.000 per bulan ditingkatkan menjadi nominal yang lebih besar (dalam paparan disebutkan peningkatan signifikan dari Rp300.000).

Langkah ini diambil untuk mengapresiasi peran guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah.

Perluasan Sasaran Penerima Insentif Guru Non-ASN

Tidak hanya kenaikan nominal, pemerintah juga memperluas cakupan penerima insentif guru non-ASN secara drastis.

Pada tahun 2025, target penerima hanya sekitar 58.862 orang.

Namun, pada tahun 2026 jumlah tersebut melonjak menjadi 365.542 orang.

Artinya, lebih dari 300 ribu guru non-ASN tambahan akan merasakan manfaat insentif ini.

Tunjangan Guru ASN Cair Bulanan Langsung ke Rekening

Pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan signifikan untuk guru ASN.

Penyaluran tunjangan guru yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme tertentu kini diubah menjadi transfer langsung ke rekening pribadi guru dan dilakukan secara bulanan.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan ketepatan waktu penerimaan tunjangan.

Redistribusi Guru ASN dengan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Aturan ini memungkinkan penataan ulang penempatan guru ASN agar lebih merata, terutama ke daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik.

Sistem Kinerja Guru Terintegrasi dengan BKN

Kemendikdasmen juga mengintegrasikan sistem pengelolaan kinerja guru pada platform Ruang GTK dengan e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Integrasi ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan kinerja guru dan menyelaraskan penilaian antar dua sistem yang selama ini berjalan terpisah.

Perluasan Bantuan Pendidikan untuk Guru

Mulai tahun 2025, Kemendikdasmen memberikan perluasan sasaran bantuan pendidikan bagi guru agar dapat berkualifikasi S1 atau D4.

Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kompetensi guru dalam bidang-bidang prioritas seperti:

  • Bimbingan konseling

  • Coding dan kecerdasan artifisial (AI)

  • Pembelajaran mendalam (deep learning)

  • STEM (Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika)

  • Bahasa Inggris

Program Indonesia Pintar (PIP) Meluas ke Jenjang TK

Salah satu terobosan besar di tahun 2026 adalah perluasan cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).

Kebijakan ini dalam rangka melaksanakan dan menyukseskan program wajib belajar 13 tahun.

Sasaran penerima PIP untuk jenjang TK pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak 880.000 anak (ibu).

Dengan perluasan ini, diharapkan akses pendidikan anak usia dini semakin merata dan berkualitas.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SD dan SMP

Pemerintah juga mengimplementasikan tes kemampuan akademik yang ditujukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan dan kemampuan akademik siswa pada bidang atau mata pelajaran tertentu.

Berikut jadwal pelaksanaannya:

  • Tahun 2025: Tes telah dilaksanakan untuk jenjang SMA, SMK, dan sederajat.

  • Tahun 2026: Tes dilaksanakan untuk jenjang SD, SMP, dan sederajat.

  • Ke depan, tes akan terus berlanjut untuk jenjang SMK, SMA, dan SMK secara berkala.

Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran

Pemerintah terus memacu revitalisasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran.

Pada tahun 2025, revitalisasi satuan pendidikan sudah dilaksanakan untuk 16.167 sekolah.

Selain itu, telah dilakukan penyediaan perangkat digitalisasi pembelajaran pada 288.865 satuan pendidikan.

Program ini merupakan program prioritas Presiden dan sangat berkaitan erat dengan kualitas layanan pendidikan.

Penguatan Karakter dengan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Dalam upaya mendukung penguatan pendidikan karakter, pemerintah telah meluncurkan kebijakan:

  • Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat

  • Budaya sekolah aman dan nyaman

  • Pelaksanaan upacara bendera di sekolah secara rutin

Gerakan tujuh kebiasaan tersebut mencakup: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur cepat.

Semua ini diharapkan membentuk generasi yang berkarakter, disiplin, dan berbudaya.

Komitmen ke Depan: Fokus pada 3T, ATS, dan Kualitas Pembelajaran

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa ke depan masih banyak hal yang perlu diselesaikan.

Beberapa fokus utama antara lain:

  1. Penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah (ATS) – terutama melalui validitas pendataan, pola penjangkauan tepat, pendampingan efektif, dan deteksi dini anak berisiko putus sekolah.

  2. Penajaman lokus – agar program lebih berpihak pada wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan kelompok rentan.

  3. Peningkatan kualitas pembelajaran – dengan memperkuat kompetensi guru, memperluas penerapan pembelajaran bermakna dan mendalam, serta berfokus pada literasi dan numerasi.

  4. Digitalisasi pembelajaran – perlu didukung dengan pemenuhan bahan ajar dan bahan belajar yang kaya, berkualitas, dan aman.

Kementerian mengajak komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga pemerintah, dan mitra pembangunan untuk terus memperjuangkan bantuan pendidikan seperti PIP, baik dari sisi satuan biaya maupun perluasan cakupan.

Kemendikdasmen menyampaikan terima kasih atas komitmen kuat Komisi X DPR RI dalam mendorong layanan pendidikan yang lebih berkualitas dan berkeadilan.

Kerja sama yang selama ini terbangun dengan sangat baik antara kementerian dan DPR diharapkan terus berlanjut untuk kemajuan pendidikan nasional.

Berita Terkait