Bungko News – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik berpotensi menerima tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bagian dari komponen THR.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru bersertifikasi yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan sebagai bagian dari THR.
TPG Jadi Komponen Tambahan THR Guru 2026
Dalam skema pembayaran THR tahun ini, pemerintah tetap menggunakan komponen penghasilan utama ASN.
Namun bagi guru yang memiliki sertifikasi pendidik, terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan mereka menerima tambahan penghasilan berupa TPG.
TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Berdasarkan dokumen teknis dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, guru ASN yang memenuhi syarat dapat menerima tambahan TPG sebesar satu bulan yang dimasukkan dalam komponen pembayaran THR.
Kebijakan ini juga merupakan kelanjutan dari skema yang telah diterapkan pada beberapa tahun sebelumnya untuk meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikasi.
Tidak Semua Guru Otomatis Mendapat Tambahan TPG
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru sertifikasi otomatis menerima tambahan TPG dalam THR tahun ini.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima.
Beberapa kriteria utama guru yang berhak menerima tambahan TPG dalam THR 2026 antara lain:
- Berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan masih berlaku.
- Gaji pokok bersumber dari APBN.
- Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai dari pemerintah daerah.
Guru yang memenuhi kriteria tersebut berpeluang memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan sebagai bagian dari pembayaran THR.