Bungko News – JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan penerapan skema baru gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai September 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Dengan skema baru, seluruh pensiunan PNS akan menerima gaji pokok dan tunjangan yang disesuaikan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja, serta mendapat kenaikan signifikan hingga 12 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan baru mengenai besaran gaji pensiunan PNS melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi dasar hukum penerapan skema baru yang diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Skema ini akan mulai berlaku efektif pada September 2025, dan diharapkan mampu memberikan keadilan serta kesejahteraan lebih bagi para pensiunan ASN yang telah mengabdikan diri kepada negara.
Penyesuaian Skema dan Kenaikan Gaji
Dalam skema baru ini, pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan gaji PNS aktif yang hanya 8 persen.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para pensiunan di masa tua, sekaligus menjaga daya beli mereka di tengah dinamika ekonomi.