Berita

Kabar Gembira Pensiunan PNS! Gaji Pokok + Tunjangan Naik 12% Berlaku September 2025

Diperbarui 0 3 mnt baca 509 kata 3 halaman
Kabar Gembira Pensiunan PNS! Gaji Pokok + Tunjangan Naik 12% Berlaku September 2025

Alasan Perubahan dan Harapan

Sri Mulyani menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan ASN, dengan mempertimbangkan kebutuhan sosial dan kondisi fiskal negara.

Skema baru ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian finansial bagi pensiunan, tetapi juga mendorong keberlanjutan sistem jaminan sosial yang lebih adil dan transparan.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, termasuk di masa pensiun.

Dengan skema yang lebih proporsional dan berkeadilan, diharapkan para pensiunan dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang dan bermartabat,” ujar Sri Mulyani.

Proses penyaluran gaji akan dilakukan secara digital oleh Taspen untuk memastikan transparansi, kecepatan, dan akurasi pembayaran.

Para pensiunan juga diimbau untuk memastikan data kepegawaian mereka telah terverifikasi dengan benar.

***

Berita Terkait