JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan penerapan skema baru gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai September 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Dengan skema baru, seluruh pensiunan PNS akan menerima gaji pokok dan tunjangan yang disesuaikan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja, serta mendapat kenaikan signifikan hingga 12 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan baru mengenai besaran gaji pensiunan PNS melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi dasar hukum penerapan skema baru yang diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Skema ini akan mulai berlaku efektif pada September 2025, dan diharapkan mampu memberikan keadilan serta kesejahteraan lebih bagi para pensiunan ASN yang telah mengabdikan diri kepada negara.
Penyesuaian Skema dan Kenaikan Gaji
Dalam skema baru ini, pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan gaji PNS aktif yang hanya 8 persen.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para pensiunan di masa tua, sekaligus menjaga daya beli mereka di tengah dinamika ekonomi.
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun akan menyalurkan gaji pokok beserta tiga tunjangan melekat, yaitu tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal dua anak), serta tunjangan pangan setara dengan 10 kg beras atau senilai Rp72.420.
Rincian Gaji Pensiunan per Golongan
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir yang akan berlaku mulai September 2025:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Meskipun golongan I menerima jumlah terendah, pemerintah memastikan bahwa hak atas tunjangan tetap diberikan secara penuh.
Alasan Perubahan dan Harapan
Sri Mulyani menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan ASN, dengan mempertimbangkan kebutuhan sosial dan kondisi fiskal negara.
Skema baru ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian finansial bagi pensiunan, tetapi juga mendorong keberlanjutan sistem jaminan sosial yang lebih adil dan transparan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, termasuk di masa pensiun.
Dengan skema yang lebih proporsional dan berkeadilan, diharapkan para pensiunan dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang dan bermartabat,” ujar Sri Mulyani.
Proses penyaluran gaji akan dilakukan secara digital oleh Taspen untuk memastikan transparansi, kecepatan, dan akurasi pembayaran.
Para pensiunan juga diimbau untuk memastikan data kepegawaian mereka telah terverifikasi dengan benar.
***