Bungko News – JAKARTA - Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan sembilan jenis bantuan sosial (bansos) secara serentak mulai 1 hingga 31 Desember 2025.
Fenomena menarik terjadi di awal bulan ini, di mana banyak KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Mandiri melaporkan saldo bansos mereka sudah terisi hingga empat jenis bantuan sekaligus.
Penyaluran bansos akhir tahun ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memastikan seluruh anggaran bansos tahun 2025 tersalurkan tepat waktu sebelum tutup buku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak KPM yang mendapatkan kejutan menyenangkan dengan masuknya saldo bansos berlipat ke rekening KKS Mandiri mereka.
9 Jenis Bansos yang Akan Cair Desember 2025
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi, berikut sembilan jenis bansos yang dipastikan cair sepanjang Desember 2025:
1. Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra)
BLT Kesra merupakan program stimulus ekonomi senilai total Rp 900.000 per KPM, yang merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan (Oktober-Desember) dengan rincian Rp 300.000 per bulan.
Program ini menyasar kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
Penyalurannya menggunakan dua jalur utama.
Pertama, melalui Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) bagi KPM pemegang KKS.
Dana akan langsung masuk ke rekening dan bisa ditarik melalui ATM atau teller bank.
Kedua, melalui PT Pos Indonesia untuk sekitar 11 juta KPM, khususnya mereka yang belum memiliki rekening atau tinggal di wilayah dengan akses perbankan terbatas.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
Pencairan PKH tahap keempat menutup periode penyaluran Oktober hingga Desember 2025 dengan sasaran sekitar 10 juta KPM.
Nominal bantuan bervariasi sesuai komponen dalam keluarga penerima:
- Ibu hamil dan balita: Rp 750.000 per periode - Lansia serta penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 - Anak SD: Rp 225.000 - Anak SMP: Rp 375.000 - Anak SMA: Rp 500.000 - Korban pelanggaran HAM berat: hingga Rp 2,7 jutaPKH bersifat bantuan bersyarat.
KPM wajib memastikan anak tetap bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal serta melakukan pemeriksaan kesehatan rutin bagi ibu hamil dan balita.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT tahap empat menjadi pencairan terakhir triwulan Oktober-Desember.
Setiap KPM menerima total Rp 600.000 untuk tiga bulan sekaligus atau setara Rp 200.000 per bulan.