Berita

Kabar Gembira KPM! PKH, BPNT, KIP, BLT Dana Desa, dan Bantuan Beras DIPERPANJANG hingga Akhir 2025

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Kabar Gembira KPM! PKH, BPNT, KIP, BLT Dana Desa, dan Bantuan Beras DIPERPANJANG hingga Akhir 2025
Program bantuan pangan berupa beras dikonfirmasi diperpanjang penyalurannya hingga Desember 2025. - Alokasi Bantuan: Berdasarkan informasi yang beredar, penyaluran dilakukan bertahap dan untuk alokasi tertentu KPM bisa menerima hingga 20 Kg beras sekaligus, yang mewakili alokasi 10 kg per bulan untuk dua bulan (misalnya, September-Oktober, dan November-Desember). - Jadwal Penyaluran: Distribusi direncanakan mulai bergulir dari akhir September dan berlanjut hingga Desember 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar.

3. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK serta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa, juga masih terus dicairkan. - Pencairan KIP: Penyaluran dana KIP bagi siswa sekolah masih berlangsung, termasuk untuk termin-termin akhir di semester ganjil tahun ajaran 2025/2026. - Pencairan KIP Kuliah: Bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi mahasiswa KIP Kuliah juga terus disalurkan, terutama untuk alokasi semester ganjil yang proses pencairannya dapat berlangsung hingga akhir tahun 2025.

4. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) tetap menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial yang disalurkan oleh pemerintah desa. - Proses Pencairan: Penyaluran BLT Dana Desa masih berlanjut di berbagai daerah di seluruh Indonesia hingga Desember 2025, dengan sasaran utama keluarga miskin ekstrem di pedesaan, sesuai dengan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa. Masyarakat Penerima Manfaat diimbau untuk selalu memantau status pencairan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, atau berkoordinasi langsung dengan pendamping sosial dan perangkat desa/kelurahan setempat. ***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait