Berita

Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,210 kata 6 halaman
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan — Landasan Hukum dan Pagu Ang...

Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis kebijakan terbaru mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Regulasi utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Reguler serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2026 untuk madrasah.

Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari besaran satuan biaya BOS per siswa, jadwal pencairan yang lebih cepat, hingga aturan baru tentang penggunaan dana untuk kesejahteraan guru non-ASN.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap alokasi, jadwal, nominal, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan dalam pengelolaan dana BOS 2026.

A. Landasan Hukum dan Pagu Anggaran

Pengelolaan dana BOS tahun 2026 berlandaskan pada beberapa regulasi utama:

  1. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 – Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS Reguler untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB negeri serta swasta.

  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2026 – Petunjuk teknis BOS untuk madrasah (MI, MTs, MA) baik negeri maupun swasta.

  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 – Mekanisme penyaluran dana BOS dari kas negara ke rekening sekolah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 – Mengatur standar biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah mengalokasikan anggaran BOS nasional tahun 2026 sebesar Rp58,2 triliun, meningkat sekitar 8 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp53,9 triliun.

Peningkatan ini dialokasikan untuk mengakomodasi kenaikan satuan biaya BOS dan perluasan cakupan penerima, termasuk siswa dari keluarga miskin yang sebelumnya belum terdata.

B. Jenis-jenis BOS 2026

Terdapat beberapa jenis BOS yang disalurkan pemerintah tahun 2026:

1. BOS Reguler – Diberikan kepada semua sekolah negeri dan swasta yang memenuhi syarat, digunakan untuk membiayai operasional rutin sekolah.

2. BOS Kinerja – Diberikan sebagai tambahan bagi sekolah yang berhasil memenuhi indikator kinerja tertentu, seperti peningkatan nilai Asesmen Nasional, tingkat kelulusan, dan partisipasi siswa dalam kegiatan prestasi.

3. BOS Afirmasi – Diberikan khusus untuk sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta sekolah yang melayani siswa dari keluarga miskin dalam jumlah besar.

4. BOS Madrasah – Dikelola oleh Kementerian Agama untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

5. BOS Pendidikan Kesetaraan – Untuk program Paket A, Paket B, dan Paket C pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

C. Besaran Satuan Biaya BOS per Siswa 2026

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, besaran satuan biaya BOS Reguler per siswa per tahun mengalami penyesuaian.

Berikut rinciannya:

Untuk Sekolah Negeri

 
 
Jenjang Besaran BOS per Siswa/Tahun Perubahan dari 2025
SD / MI Rp1.200.000 Naik Rp100.000
SMP / MTs Rp1.500.000 Naik Rp100.000
SMA / MA Rp1.800.000 Naik Rp150.000
SMK Rp2.100.000 Naik Rp150.000
SLB Rp2.400.000 Naik Rp200.000

Untuk Sekolah Swasta

 
 
Jenjang Besaran BOS per Siswa/Tahun Keterangan
SD Swasta Rp1.000.000 Lebih rendah dari negeri karena subsidi silang dari yayasan
SMP Swasta Rp1.200.000  
SMA Swasta Rp1.500.000  
SMK Swasta Rp1.800.000  

BOS Afirmasi untuk Daerah 3T

Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) mendapat tambahan 30 persen dari satuan biaya BOS reguler.

Contoh: SD di daerah 3T menerima Rp1.560.000 per siswa per tahun.

BOS Kinerja

BOS Kinerja diberikan berdasarkan pencapaian indikator yang dinilai oleh Kemendikdasmen.

Besarannya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per sekolah tergantung ukuran dan capaian kinerja.

Indikator penilaian meliputi:

  • Peningkatan nilai Asesmen Nasional (AN) minimal 5 poin.

  • Angka kelulusan 100 persen.

  • Partisipasi siswa dalam minimal 2 ajang kompetisi nasional/internasional.

  • Tidak ada kasus perundungan (bullying) yang dilaporkan sepanjang tahun.

D. Jadwal Pencairan BOS 2026

Pemerintah menetapkan jadwal pencairan BOS dalam empat tahap untuk memperlancar arus kas sekolah.

Berikut jadwal lengkapnya:

 
 
Tahap Periode Persentase Target Pencairan
Tahap I Januari – Maret 25% Akhir Januari 2026
Tahap II April – Juni 25% Akhir April 2026
Tahap III Juli – September 25% Akhir Juli 2026
Tahap IV Oktober – Desember 25% Akhir Oktober 2026

Percepatan pencairan: Pemerintah memastikan bahwa Tahap I sudah cair paling lambat akhir Januari 2026, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang kerap molor hingga Maret.

Hal ini untuk memastikan sekolah dapat memenuhi kebutuhan operasional awal tahun ajaran baru.

Pencairan BOS Madrasah: Untuk madrasah di bawah Kemenag, jadwal pencairan mengikuti mekanisme serupa namun dengan koordinasi melalui Kantor Wilayah Kemenag provinsi.

Jadwalnya mundur sekitar 2 minggu dari BOS reguler karena proses verifikasi yang lebih panjang.

E. Komponen Penggunaan Dana BOS 2026

Berdasarkan Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai 12 komponen berikut:

1. Pengembangan Perpustakaan

  • Pembelian buku teks pelajaran, buku referensi, dan buku pengayaan.

  • Langganan majalah, koran, atau jurnal pendidikan.

  • Pemeliharaan dan perawatan koleksi perpustakaan.

2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

  • Biaya administrasi PPDB (penggandaan formulir, pengumuman, dll.).

  • Konsumsi panitia PPDB (maksimal 2 hari).

  • Tidak termasuk biaya seragam atau atribut panitia.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

  • Pengadaan alat peraga dan media pembelajaran.

  • Langganan platform pembelajaran digital.

  • Biaya praktikum (bahan dan alat).

  • Ekstrakurikuler wajib (Pramuka, olahraga, seni) dan pilihan.

  • Kegiatan pengembangan karakter seperti upacara, peringatan hari besar, dan outing class.

4. Uji Kompetensi dan Penilaian

  • Biaya pelaksanaan Asesmen Nasional (AN).

  • Ujian sekolah dan ujian praktik.

  • Pembelian naskah soal dan lembar jawaban.

  • Honor pengawas ujian (maksimal 2 kali setahun).

5. Langganan Daya dan Jasa

  • Pembayaran listrik, air, telepon, dan internet.

  • Biaya kebersihan dan keamanan sekolah.

  • Langganan jasa pengelolaan sampah, jika ada.

6. Perawatan Sarana dan Prasarana

  • Pemeliharaan rutin ringan (cat, perbaikan atap bocor, perbaikan kursi/meja).

  • Biaya perawatan toilet, saluran air, dan sanitasi.

  • Tidak termasuk pembangunan gedung baru atau rehabilitasi berat.

7. Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN

Ini adalah perubahan signifikan dalam aturan BOS 2026.

Dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor:

  • Guru tidak tetap (GTT) dan guru honorer.

  • Tenaga administrasi honorer.

  • Pustakawan dan laboran honorer.

Ketentuan baru:

  • Honor tidak boleh melebihi 50 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.

  • Besaran honor minimal Rp300.000 per bulan untuk guru dan Rp200.000 per bulan untuk tenaga kependidikan.

  • Pembayaran wajib melalui transfer ke rekening pribadi (tidak boleh tunai).

  • Sekolah wajib membuat kontrak kerja sederhana dengan penerima honor.

Kebijakan ini menjawab keluhan panjang selama bertahun-tahun soal nasib guru honorer yang menggantungkan hidup dari BOS.

8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Pelatihan, workshop, dan bimtek.

  • Biaya keikutsertaan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

  • Langganan jurnal ilmiah atau platform pengembangan profesi.

9. Biaya Pengelolaan BOS

  • Administrasi bank (biaya transfer, administrasi rekening).

  • Alat tulis kantor (ATK) untuk pelaporan BOS.

  • Konsumsi rapat pengelola BOS (maksimal 2 kali per semester).

10. Pembelian dan Perawatan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi

  • Pembelian komputer, laptop, proyektor, dan printer.

  • Pengadaan akses internet.

  • Perawatan perangkat TIK.

11. Bantuan Biaya Transportasi Peserta Didik (Khusus Daerah 3T)

  • Untuk siswa yang rumahnya berjarak lebih dari 3 km dari sekolah.

  • Besaran bantuan: maksimal Rp200.000 per siswa per bulan.

  • Dapat digunakan untuk biaya antar jemput atau subsidi transportasi umum.

12. Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullying)

  • Sosialisasi anti-perundungan.

  • Pelatihan kader anti-perundungan di kalangan siswa.

  • Pengadaan layanan konseling atau pos pengaduan.

F. Besaran Honor Guru Non-ASN dari Dana BOS

Salah satu poin paling ditunggu adalah aturan detail tentang honor guru honorer dari BOS.

Berikut rincinya berdasarkan lampiran Permendikdasmen 8/2026:

 
 
Jenjang Minimal Honor per Bulan Maksimal per Bulan Catatan
SD Rp300.000 Rp600.000 Disesuaikan dengan beban mengajar
SMP Rp350.000 Rp750.000  
SMA Rp400.000 Rp850.000  
SMK Rp400.000 Rp900.000  
SLB Rp400.000 Rp1.000.000  

Ketentuan tambahan:

  • Guru yang mengajar lebih dari 24 jam per minggu berhak mendapat honor maksimal.

  • Guru yang mengajar kurang dari 12 jam per minggu mendapat honor proporsional.

  • Honor dibayarkan setiap bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

  • Sekolah dilarang menunda pembayaran honor lebih dari 2 bulan.

G. Larangan Penggunaan Dana BOS 2026

Pemerintah kembali menegaskan larangan penggunaan dana BOS untuk keperluan tertentu.

Berikut kegiatan yang TIDAK BOLEH dibiayai dari BOS:

  1. Honorarium Kepala Sekolah dan Bendahara BOS – Tidak boleh digunakan untuk membayar kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau bendahara BOS yang merupakan PNS.

  2. Pembangunan Gedung Baru – BOS tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung baru, renovasi berat (lebih dari 50 persen kerusakan), atau pembelian tanah.

  3. Perjalanan Dinas ke Luar Kota – Kecuali untuk kegiatan yang terkait langsung dengan pengembangan profesi yang telah disetujui Dinas Pendidikan.

  4. Pembelian Seragam Sekolah – Tidak boleh digunakan untuk membeli seragam siswa atau atribut PPDB (topi, dasi, jas almamater).

  5. Biaya Perayaan Hari Besar Keagamaan – Kegiatan perayaan yang bersifat seremonial tidak boleh menggunakan BOS, kecuali jika dikaitkan dengan pembelajaran karakter.

  6. Alat Tulis Kantor (ATK) untuk Keperluan Pribadi – ATK hanya untuk keperluan administrasi sekolah, bukan untuk guru atau staf secara pribadi.

  7. Pembayaran Iuran Pihak Ketiga – Tidak boleh untuk membayar iuran ke Komite Sekolah, paguyuban, atau organisasi eksternal lainnya.

  8. Biaya Penagihan Pungutan Liar – BOS tidak dapat digunakan untuk membayar denda atau sanksi yang timbul akibat pungutan liar.

H. Mekanisme Penyaluran BOS ke Sekolah

Untuk Sekolah Negeri:

  • Dana BOS disalurkan dari Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.

  • Selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah masing-masing (bank pemerintah atau BPD yang ditunjuk).

  • Waktu transfer dari RKUD ke rekening sekolah maksimal 5 hari kerja setelah dana turun dari pusat.

Untuk Sekolah Swasta:

  • Dana BOS disalurkan langsung dari Kas Negara ke rekening yayasan/sekolah yang sudah diverifikasi.

  • Sekolah swasta wajib membuka rekening terpisah khusus BOS (boleh rekening baru atau rekening khusus yayasan yang memang khusus untuk BOS).

Untuk Madrasah:

  • Penyaluran melalui Kantor Wilayah Kemenag provinsi, kemudian ke rekening madrasah.

  • Jadwal umumnya mundur 2 minggu dari sekolah umum.

I. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana BOS secara berkala:

 
 
Jenis Laporan Waktu Penyampaian Penerima
Laporan Triwulan 15 hari setelah triwulan berakhir Dinas Pendidikan kab/kota
Laporan Semester 30 hari setelah semester berakhir Dinas Pendidikan provinsi
Laporan Tahunan 60 hari setelah tahun anggaran berakhir Kemendikdasmen

Bentuk laporan:

  • Laporan naratif pelaksanaan kegiatan.

  • Laporan keuangan (buku kas umum, buku pembantu pajak, buku pembantu bank).

  • Bukti transaksi (kuitansi, faktur, nota) yang sah.

  • Foto dokumentasi kegiatan.

Sanksi keterlambatan:

  • Terlambat 1-30 hari: teguran tertulis.

  • Terlambat 31-60 hari: pemotongan BOS tahap berikutnya sebesar 10 persen.

  • Terlambat lebih dari 60 hari: penundaan pencairan BOS hingga laporan diselesaikan.

J. Pengaduan dan Pengawasan

Masyarakat (orang tua siswa, guru, warga) dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS melalui:

  1. Aplikasi "Lapor BOS" – Tersedia di website resmi Kemendikdasmen dan Play Store.

  2. Call Center BOS – 1500-288 (24 jam).

  3. WhatsApp – 0811-1000-288.

  4. Inspektorat Daerah setempat.

  5. Aparat Penegak Hukum jika ditemukan indikasi pidana.

Janji Kemendikdasmen: Setiap laporan akan ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja dan pelapor mendapat nomor tiket untuk memantau status laporan.

Identitas pelapor dirahasiakan.

K. Kenaikan Honorer dan Kesejahteraan Guru

Kebijakan BOS 2026 memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan guru non-ASN.

Dengan alokasi maksimal 50 persen dari total BOS untuk honor, sekolah dapat membayar guru honorer secara lebih layak.

Sebagai contoh, SD dengan 200 siswa menerima BOS sekitar Rp240 juta per tahun (asumsi Rp1,2 juta/siswa).

Maksimal untuk honor adalah Rp120 juta per tahun, atau Rp10 juta per bulan.

Dengan 10 guru honorer, masing-masing bisa mendapat Rp1 juta per bulan (belum termasuk tambahan dari sumber lain).

Pemerintah menargetkan tahun 2026 sebagai awal perbaikan nasib guru honorer, yang selama ini sering dibayar di bawah upah minimum regional.

L. Imbauan untuk Kepala Sekolah

Bagi kepala sekolah dan bendahara BOS, perhatikan hal-hal berikut:

  1. Pisahkan rekening BOS dari rekening operasional lain – Jangan dicampur dengan dana komite atau iuran siswa.

  2. Bayar honor guru tepat waktu – Jangan menunda lebih dari batas yang diizinkan. Keterlambatan dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

  3. Dokumentasikan setiap transaksi – Simpan bukti transfer dan foto kegiatan sebagai arsip.

  4. Libatkan komite sekolah – Bentuk tim pengelola BOS yang transparan, termasuk perwakilan orang tua.

  5. Umumkan penggunaan BOS – Tempelkan ringkasan laporan BOS di papan pengumuman sekolah dan website (jika ada).

  6. Jangan takut menggunakan untuk honor guru – Aturan telah mengizinkan, asalkan proporsional.

  7. Hindari praktik pungutan liar – Sekolah yang nekat menarik iuran di luar ketentuan berisiko mendapat sanksi pencabutan BOS.

M. Kesimpulan

Dana BOS tahun 2026 membawa angin segar bagi dunia pendidikan, terutama dengan diizinkannya penggunaan dana untuk honor guru non-ASN serta pencairan yang lebih cepat.

Satuan biaya per siswa juga naik antara Rp100.000 hingga Rp200.000 tergantung jenjang, dengan tambahan 30 persen untuk daerah 3T.

Sekolah diharapkan dapat mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, memprioritaskan peningkatan kualitas pembelajaran serta kesejahteraan tenaga pendidik honorer.

Pelaporan tepat waktu menjadi kunci untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran pencairan tahap berikutnya.

Bagi guru honorer yang selama ini menggantungkan hidup dari honor yang tak menentu, kebijakan ini menjadi secercah harapan.

Dengan besaran minimal Rp300.000 per bulan (dan maksimal yang lebih tinggi), setidaknya ada kepastian dan standar yang harus dipatuhi sekolah.

Pemerintah berkomitmen terus mengawal implementasi BOS 2026, termasuk menindak tegas sekolah yang menyalahgunakan dana atau tidak membayar honor guru sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah masing-masing.

Berita Terkait