Berita

Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,210 kata 6 halaman
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan
Kabar Gembira Guru Honorer! BOS 2026 Bisa Digunakan untuk Gaji, Minimal Rp300 Ribu per Bulan — Landasan Hukum dan Pagu Ang...

4. BOS Madrasah – Dikelola oleh Kementerian Agama untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

5. BOS Pendidikan Kesetaraan – Untuk program Paket A, Paket B, dan Paket C pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

C. Besaran Satuan Biaya BOS per Siswa 2026

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, besaran satuan biaya BOS Reguler per siswa per tahun mengalami penyesuaian.

Berikut rinciannya:

Untuk Sekolah Negeri

 
 
Jenjang Besaran BOS per Siswa/Tahun Perubahan dari 2025
SD / MI Rp1.200.000 Naik Rp100.000
SMP / MTs Rp1.500.000 Naik Rp100.000
SMA / MA Rp1.800.000 Naik Rp150.000
SMK Rp2.100.000 Naik Rp150.000
SLB Rp2.400.000 Naik Rp200.000

Untuk Sekolah Swasta

 
 
Jenjang Besaran BOS per Siswa/Tahun Keterangan
SD Swasta Rp1.000.000 Lebih rendah dari negeri karena subsidi silang dari yayasan
SMP Swasta Rp1.200.000  
SMA Swasta Rp1.500.000  
SMK Swasta Rp1.800.000  

BOS Afirmasi untuk Daerah 3T

Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) mendapat tambahan 30 persen dari satuan biaya BOS reguler.

Contoh: SD di daerah 3T menerima Rp1.560.000 per siswa per tahun.

BOS Kinerja

BOS Kinerja diberikan berdasarkan pencapaian indikator yang dinilai oleh Kemendikdasmen.

Besarannya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per sekolah tergantung ukuran dan capaian kinerja.

Indikator penilaian meliputi:

  • Peningkatan nilai Asesmen Nasional (AN) minimal 5 poin.

  • Angka kelulusan 100 persen.

  • Partisipasi siswa dalam minimal 2 ajang kompetisi nasional/internasional.

  • Tidak ada kasus perundungan (bullying) yang dilaporkan sepanjang tahun.

D. Jadwal Pencairan BOS 2026

Pemerintah menetapkan jadwal pencairan BOS dalam empat tahap untuk memperlancar arus kas sekolah.

Berikut jadwal lengkapnya:

 
 
Tahap Periode Persentase Target Pencairan
Tahap I Januari – Maret 25% Akhir Januari 2026
Tahap II April – Juni 25% Akhir April 2026
Tahap III Juli – September 25% Akhir Juli 2026
Tahap IV Oktober – Desember 25% Akhir Oktober 2026

Percepatan pencairan: Pemerintah memastikan bahwa Tahap I sudah cair paling lambat akhir Januari 2026, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang kerap molor hingga Maret.

Hal ini untuk memastikan sekolah dapat memenuhi kebutuhan operasional awal tahun ajaran baru.

Pencairan BOS Madrasah: Untuk madrasah di bawah Kemenag, jadwal pencairan mengikuti mekanisme serupa namun dengan koordinasi melalui Kantor Wilayah Kemenag provinsi.

Jadwalnya mundur sekitar 2 minggu dari BOS reguler karena proses verifikasi yang lebih panjang.

E. Komponen Penggunaan Dana BOS 2026

Berdasarkan Pasal 9 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai 12 komponen berikut:

1. Pengembangan Perpustakaan

  • Pembelian buku teks pelajaran, buku referensi, dan buku pengayaan.

  • Langganan majalah, koran, atau jurnal pendidikan.

Berita Terkait