Untuk Sekolah Negeri:
-
Dana BOS disalurkan dari Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.
-
Selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah masing-masing (bank pemerintah atau BPD yang ditunjuk).
-
Waktu transfer dari RKUD ke rekening sekolah maksimal 5 hari kerja setelah dana turun dari pusat.
Untuk Sekolah Swasta:
-
Dana BOS disalurkan langsung dari Kas Negara ke rekening yayasan/sekolah yang sudah diverifikasi.
-
Sekolah swasta wajib membuka rekening terpisah khusus BOS (boleh rekening baru atau rekening khusus yayasan yang memang khusus untuk BOS).
Untuk Madrasah:
-
Penyaluran melalui Kantor Wilayah Kemenag provinsi, kemudian ke rekening madrasah.
-
Jadwal umumnya mundur 2 minggu dari sekolah umum.
I. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana BOS secara berkala:
| Jenis Laporan | Waktu Penyampaian | Penerima |
|---|---|---|
| Laporan Triwulan | 15 hari setelah triwulan berakhir | Dinas Pendidikan kab/kota |
| Laporan Semester | 30 hari setelah semester berakhir | Dinas Pendidikan provinsi |
| Laporan Tahunan | 60 hari setelah tahun anggaran berakhir | Kemendikdasmen |
Bentuk laporan:
-
Laporan naratif pelaksanaan kegiatan.
-
Laporan keuangan (buku kas umum, buku pembantu pajak, buku pembantu bank).
-
Bukti transaksi (kuitansi, faktur, nota) yang sah.
-
Foto dokumentasi kegiatan.
Sanksi keterlambatan:
-
Terlambat 1-30 hari: teguran tertulis.
-
Terlambat 31-60 hari: pemotongan BOS tahap berikutnya sebesar 10 persen.
-
Terlambat lebih dari 60 hari: penundaan pencairan BOS hingga laporan diselesaikan.
J. Pengaduan dan Pengawasan
Masyarakat (orang tua siswa, guru, warga) dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS melalui:
-
Aplikasi "Lapor BOS" – Tersedia di website resmi Kemendikdasmen dan Play Store.
-
Call Center BOS – 1500-288 (24 jam).
-
WhatsApp – 0811-1000-288.
-
Inspektorat Daerah setempat.
-
Aparat Penegak Hukum jika ditemukan indikasi pidana.
Janji Kemendikdasmen: Setiap laporan akan ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja dan pelapor mendapat nomor tiket untuk memantau status laporan.
Identitas pelapor dirahasiakan.
K. Kenaikan Honorer dan Kesejahteraan Guru
Kebijakan BOS 2026 memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan guru non-ASN.
Dengan alokasi maksimal 50 persen dari total BOS untuk honor, sekolah dapat membayar guru honorer secara lebih layak.
Sebagai contoh, SD dengan 200 siswa menerima BOS sekitar Rp240 juta per tahun (asumsi Rp1,2 juta/siswa).
Maksimal untuk honor adalah Rp120 juta per tahun, atau Rp10 juta per bulan.