Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima beberapa tunjangan, meskipun besaran beberapa di antaranya dapat diberikan secara proporsional. Hak utama mereka berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi disubsidi pemerintah, serta Tunjangan Hari Raya (THR) setara dengan satu bulan gaji utama bagi yang memenuhi masa kerja dan ketentuan lainnya.
Besaran gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2026 juga dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan masing-masing. Karena itu, nominal yang diterima setiap PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda tergantung lokasi tugas dan kebijakan daerah setempat.
Selain acuan UMP atau gaji terakhir sebagai honorer, pemerintah juga menyediakan skema berdasarkan golongan gaji PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, sehingga daerah memiliki fleksibilitas dalam menentukan besaran yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.
Sebagai informasi, kebutuhan guru ASN nasional masih sangat signifikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta untuk menopang program prioritas nasional di bidang pendidikan.
Pemerintah berencana mengalihkan fokus rekrutmen guru ke jalur CPNS mulai 2026 untuk memberikan kepastian karier jangka panjang dan jaminan pensiun.
Namun, komitmen ini belum diikuti dengan pembukaan formasi besar-besaran, karena pemerintah masih menggodok skema pengangkatan guru honorer, apakah akan menjadi PPPK atau PNS.
Pilihan antara PPPK atau PNS ini menjadi perdebatan, terutama karena batasan usia menjadi salah satu kendala.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa Kementerian masih terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk memastikan semua guru tidak lagi berstatus non-ASN, dan ke depan seleksinya adalah ASN, tetapi apakah itu PNS atau PPPK masih terus digodok.
Perbandingan Gaji PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu
Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan signifikan antara ketiga status ASN ini.
Pengaturan gaji dan tunjangan ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
PNS sebagai ASN dengan status kepegawaian tetap memperoleh hak keuangan paling lengkap.
Selain gaji pokok berdasarkan golongan, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau uang makan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan kinerja.
PNS juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 setiap tahun.
PPPK Penuh Waktu memiliki gaji yang relatif sebanding dengan PNS.
Besarannya berada di kisaran Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan dan masa perjanjian kerja.