Bungko News – Kabar gembira bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memastikan akan ada peningkatan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu yang mulai direalisasikan pada Juli 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan terkait rendahnya penghasilan yang diterima oleh PPPK paruh waktu, yang selama ini rata-rata masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Pemerintah daerah pun mulai bergerak, dengan sejumlah kabupaten/kota telah mengumumkan rencana kenaikan gaji secara bertahap.
Kenaikan Gaji Rp200 Ribu Mulai Berlaku 2026
Salah satu kabupaten yang paling tegas menyampaikan komitmennya adalah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Bupati Bangka, Fery Insani, secara resmi menjanjikan peningkatan pendapatan bagi PPPK paruh waktu di daerahnya dengan kenaikan sebesar Rp200 ribu per orang.
“Tahun 2026, pendapatan PPPK paruh waktu akan dinaikkan Rp200 ribu per orang dari gaji sekarang yang rata-rata di bawah Rp1,5 juta per orang per bulan,” kata Fery usai menyerahkan surat keputusan bagi 2.814 orang PPPK paruh waktu di Sungailiat, Senin.
Fery menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Anggaran untuk penambahan tersebut sudah disetujui oleh pihak legislatif, sehingga secara sah sudah dapat dibelanjakan. Ia mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu yang menerima surat keputusan untuk disiplin dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Daerah Lain Juga Berencana Naikkan Gaji
Tak hanya Kabupaten Bangka, sejumlah daerah lain juga mulai merancang kebijakan serupa untuk PPPK paruh waktu di wilayahnya:
-
Pemerintah Kabupaten Jepara telah memastikan adanya kenaikan gaji PPPK paruh waktu yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, meskipun belum bisa menyamai Upah Minimum Regional (UMR).
-
Pemerintah Kabupaten Demak merencanakan kenaikan gaji mulai 2026 dan memastikan PPPK paruh waktu akan disetarakan dengan ASN lainnya.
Kenaikan bertahap ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini harus bekerja dengan penghasilan di bawah standar kelayakan.
Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan ini tidak bersifat otomatis secara nasional.
Besaran dan waktu pelaksanaannya sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Aturan Resmi Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Secara regulasi, gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Aturan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh instansi pemerintah dalam menentukan besaran kompensasi bagi PPPK paruh waktu.
Diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 dalam keputusan tersebut mengatur hak finansial PPPK paruh waktu secara rinci:
-
Upah minimal tidak boleh lebih rendah dari besaran gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN, atau dapat menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
-
Sumber pendanaan berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai.
-
Hak atas upah penuh serta fasilitas tambahan tetap diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, turut angkat bicara terkait polemik gaji PPPK yang kerap terlambat dibayarkan di beberapa daerah.
Ia menjelaskan bahwa penggajian guru PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
Meskipun demikian, Nunuk memastikan pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar proses pencairan gaji dapat dilakukan tepat waktu.
Sementara itu, untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal terhadap PPPK, dan pemerintah akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang memberikan kelonggaran bagi daerah.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 per Golongan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK mengikuti struktur golongan yang berlaku. Berikut rincian gaji pokok bulanan untuk PPPK dari Golongan I hingga XVII:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200