Berita

KABAR GEMBIRA! DPR dan Menkeu Sepakat Naikkan Gaji ASN dan Pensiunan 2025, Rapel Cair September

Diperbarui 0 5 mnt baca 852 kata 3 halaman
KABAR GEMBIRA! DPR dan Menkeu Sepakat Naikkan Gaji ASN dan Pensiunan 2025, Rapel Cair September

JAKARTA - Setelah melalui rapat panjang dan pembahasan alot, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Keuangan akhirnya mencapai kata sepakat untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai tahun 2025.

Kebijakan yang sudah dinanti-nanti jutaan keluarga di Indonesia ini resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, ASN aktif (PNS dan PPPK) serta TNI-Polri akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, sementara para pensiunan PNS mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Kenaikan ini juga diikuti dengan penyesuaian tunjangan-tunjangan yang menyertainya, sehingga dampaknya akan lebih terasa di kantong para penerima.

"Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN dan pensiunan yang selama ini telah bekerja keras untuk negara. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Besaran Kenaikan dan Mekanisme Pencairan

Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, berikut rincian kenaikan gaji ASN dan pensiunan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Untuk ASN Aktif (PNS, PPPK, TNI-Polri):

- Kenaikan gaji pokok: 8 persen - Tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya ikut disesuaikan

Untuk Pensiunan PNS:

- Kenaikan gaji pokok: 12 persen - Pencairan melalui PT Taspen (Persero)

Adapun besaran gaji pensiunan PNS 2025 menurut golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I: Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II: IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan III: IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 Golongan IV: IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Rapel dan Jadwal Pencairan

Salah satu yang paling dinantikan oleh para ASN dan pensiunan adalah mekanisme pencairan rapel (pembayaran tunggakan).

Berdasarkan kesepakatan DPR dan Menkeu, rapel kenaikan gaji akan dicairkan pada September 2025.

"Bagi para pensiunan yang sudah mendapatkan haknya per 1 Mei 2025, proses pencairan gaji ke-13 pensiunan akan langsung disalurkan oleh PT Taspen. Sementara untuk rapel kenaikan gaji, akan dicairkan bersamaan dengan gaji regular bulan September," jelas Direktur Utama PT Taspen dalam keterangan resminya.

Proses pencairan gaji pensiunan PNS biasanya disalurkan melalui PT Taspen (Persero) setiap bulan yang mulai dijadwalkan kembali pada 1 Juni 2025.

Sementara untuk ASN aktif, pencairan gaji dengan besaran baru sudah berlaku sejak Januari 2025.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini diprediksi akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama di tingkat lokal.

Ketika daya beli ASN dan pensiunan meningkat, otomatis akan menggerakkan roda perekonomian di daerah-daerah.

"Di sebuah kota kecil, ratusan ASN yang gajinya naik akan langsung berimbas pada meningkatnya belanja di pasar, toko, atau layanan jasa. Hal ini tentu memberi efek domino yang positif bagi perekonomian setempat," kata ekonom dari Universitas Indonesia, Dr. Rizal E. Halim.

Namun demikian, kebijakan ini juga mendapat sorotan dari beberapa pihak.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai kenaikan gaji PNS bisa menciptakan kecemburuan sosial jika tidak diimbangi dengan kebijakan untuk kelompok masyarakat lainnya.

"Jangan sampai di tengah masyarakat secara umum itu masih kesulitan secara ekonomi, tetapi ada kelompok lain yang naik gajinya. Kan, tentunya menjadi persoalan," ujar Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Tanggapan Para Pensiunan

Di tengah kabar gembira ini, tanggapan para pensiunan beragam.

Banyak yang merasa lega karena akhirnya ada peningkatan meskipun kecil, tetapi setidaknya memberi harapan bahwa pemerintah masih memperhatikan mereka.

"Saya sudah pensiun 5 tahun, gaji pensiun yang saya terima selama ini hanya cukup untuk obat-obatan dan kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya kenaikan ini, setidaknya ada sedikit kelegaan," ujar Budi Santoso (65), pensiunan PNS golongan IIIb asal Jakarta.

Namun ada juga yang masih skeptis. "Kita lihat saja nanti realisasinya, jangan-jangan hanya janji seperti sebelum-sebelumnya," kata Siti Aminah (70), pensiunan guru di Surabaya.

Meskipun kebijakan kenaikan gaji ini sudah disepakati, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam implementasinya.

Salah satunya adalah menjaga keseimbangan anggaran negara agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau kondisi fiskal negara untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini.

"Untuk gaji ASN kita juga akan melihat fiscal space 2026, yang tadi mayoritas diisi program-program prioritas nasional," kata Sri Mulyani.

Bagi para ASN yang masih aktif, kenaikan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka, terutama setelah melewati masa sulit pandemi dan berbagai program reformasi birokrasi yang menuntut kinerja lebih tinggi.

Sementara bagi para pensiunan, kabar ini mungkin terasa lebih emosional.

Banyak di antara mereka yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi melewati masa-masa sulit dengan gaji yang kala itu tidak besar.

Kini di masa tua mereka merasa setidaknya ada bentuk penghargaan yang nyata.

***

Berita Terkait