Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Sudah Final! Nota Keuangan September Tetapkan Jadwal Pencairan Rapel Gaji Pensiunan 2025

Redaksi
23 Agu 2025 23 Agu 2025 1.8K pembaca
Sudah Final! Nota Keuangan September Tetapkan Jadwal Pencairan Rapel Gaji Pensiunan 2025

JAKARTA – Harapan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia untuk menerima rapel kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025 harus ditunda.

Berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025, pemerintah belum mengalokasikan kenaikan gaji baru bagi para pensiunan.

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji atau tunjangan pensiun PNS untuk tahun 2025.

Dalam pidato penyampaian RAPBN 2026 di hadapan DPR RI, Presiden Prabowo lebih fokus pada prioritas pembangunan di bidang ketahanan pangan, ketahanan energi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan berkualitas, kesehatan, pembangunan desa, koperasi, UMKM, serta modernisasi pertahanan.

Tidak ada satu pun kalimat yang menyebutkan tentang rencana kenaikan gaji bagi para pensiunan.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tegas PT Taspen melalui akun Instagram resminya, seperti dikutip dari beberapa sumber.

Gaji Pensiunan Masuk Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Pencairan gaji pensiunan hingga saat ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PP yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 ini telah mengatur penyesuaian pensiun pokok sebesar minimal 12% yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2024, bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, dan penerima pensiun lainnya yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, pemerintah memberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi minimal 12%.

“Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama,” bunyi Pasal 2 ayat (a) PP Nomor 8 Tahun 2024.

Tidak Ada Rapel Kenaikan Gaji di September 2025

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait