Berita

KABAR GEMBIRA! DPR dan Menkeu Sepakat Naikkan Gaji ASN dan Pensiunan 2025, Rapel Cair September

Diperbarui 0 5 mnt baca 852 kata 3 halaman
KABAR GEMBIRA! DPR dan Menkeu Sepakat Naikkan Gaji ASN dan Pensiunan 2025, Rapel Cair September

Bungko News – JAKARTA - Setelah melalui rapat panjang dan pembahasan alot, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Keuangan akhirnya mencapai kata sepakat untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai tahun 2025.

Kebijakan yang sudah dinanti-nanti jutaan keluarga di Indonesia ini resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, ASN aktif (PNS dan PPPK) serta TNI-Polri akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, sementara para pensiunan PNS mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Kenaikan ini juga diikuti dengan penyesuaian tunjangan-tunjangan yang menyertainya, sehingga dampaknya akan lebih terasa di kantong para penerima.

"Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN dan pensiunan yang selama ini telah bekerja keras untuk negara. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Besaran Kenaikan dan Mekanisme Pencairan

Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, berikut rincian kenaikan gaji ASN dan pensiunan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Untuk ASN Aktif (PNS, PPPK, TNI-Polri):

- Kenaikan gaji pokok: 8 persen - Tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya ikut disesuaikan

Untuk Pensiunan PNS:

- Kenaikan gaji pokok: 12 persen - Pencairan melalui PT Taspen (Persero)

Adapun besaran gaji pensiunan PNS 2025 menurut golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I: Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 Golongan II: IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 Golongan III: IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 Golongan IV: IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Rapel dan Jadwal Pencairan

Berita Terkait