Salah satu yang paling dinantikan oleh para ASN dan pensiunan adalah mekanisme pencairan rapel (pembayaran tunggakan).
Berdasarkan kesepakatan DPR dan Menkeu, rapel kenaikan gaji akan dicairkan pada September 2025.
"Bagi para pensiunan yang sudah mendapatkan haknya per 1 Mei 2025, proses pencairan gaji ke-13 pensiunan akan langsung disalurkan oleh PT Taspen. Sementara untuk rapel kenaikan gaji, akan dicairkan bersamaan dengan gaji regular bulan September," jelas Direktur Utama PT Taspen dalam keterangan resminya.
Proses pencairan gaji pensiunan PNS biasanya disalurkan melalui PT Taspen (Persero) setiap bulan yang mulai dijadwalkan kembali pada 1 Juni 2025.
Sementara untuk ASN aktif, pencairan gaji dengan besaran baru sudah berlaku sejak Januari 2025.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini diprediksi akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama di tingkat lokal.
Ketika daya beli ASN dan pensiunan meningkat, otomatis akan menggerakkan roda perekonomian di daerah-daerah.
"Di sebuah kota kecil, ratusan ASN yang gajinya naik akan langsung berimbas pada meningkatnya belanja di pasar, toko, atau layanan jasa. Hal ini tentu memberi efek domino yang positif bagi perekonomian setempat," kata ekonom dari Universitas Indonesia, Dr. Rizal E. Halim.
Namun demikian, kebijakan ini juga mendapat sorotan dari beberapa pihak.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai kenaikan gaji PNS bisa menciptakan kecemburuan sosial jika tidak diimbangi dengan kebijakan untuk kelompok masyarakat lainnya.
"Jangan sampai di tengah masyarakat secara umum itu masih kesulitan secara ekonomi, tetapi ada kelompok lain yang naik gajinya. Kan, tentunya menjadi persoalan," ujar Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Tanggapan Para Pensiunan
Di tengah kabar gembira ini, tanggapan para pensiunan beragam.
Banyak yang merasa lega karena akhirnya ada peningkatan meskipun kecil, tetapi setidaknya memberi harapan bahwa pemerintah masih memperhatikan mereka.