UPDATE TERKINI: TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 3 DIPREDIKSI CAIR SEPTEMBER, TPG 100% BELUM TERREALISASI HINGGA 22 AGUSTUS 2025
JAKARTA – Hingga 22 Agustus 2025, pencairan Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum terrealisasi di sebagian besar daerah di Indonesia.
Sementara itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 diprediksi akan cair pada September 2025 setelah melalui proses validasi data.
Berdasarkan pantauan dari berbagai daerah seperti Muara Enim, Jawa Tengah, Palembang, Kerinci Sungai Penuh, NTT, Aceh Tamiang, dan Sulawesi Utara, mayoritas guru menyatakan belum menerima TPG 100% tersebut.
Hal ini sejalan dengan informasi yang disampaikan melalui channel Guru Abad 21 yang konsisten memberikan informasi valid terkait tunjangan guru.
“Terpantau belum ada realisasi pencairan TPG 100% hingga saat ini 22 Agustus 2025. Yang ada adalah TPP 100% karena memang TPP 100% itu anggarannya bersumber dari APBD yang sudah cukup banyak daerah yang mencairkan,” jelas narasumber dalam channel Guru Abad 21.
Dasar Hukum TPG 100%
Tambahan TPG 100% untuk guru ASN yang tidak menerima tukin atau TPP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 7 Maret 2025.
Sementara itu, petunjuk teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat 3 disebutkan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG) dalam satu bulan.
UPDATE TUNJANGAN GURU OKTOBER 2025: TPG TRIWULAN 3 CAIR UNTUK NON-ASN, GURU ASN TUNGGU TAMBAHAN 100%Sedangkan Ayat 4 menyebutkan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan ASN dalam jumlah maksimal sebesar tunjangan profesi guru selama satu bulan.
“Tambahan TPG 100 persen 2 bulan ini merupakan bagian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN,” jelas salah satu sumber di Pojok Satu.
TPG Triwulan 3 Menunggu Validasi Data
Sementara itu, terkait pencairan TPG Triwulan 3, saat ini masih menunggu proses validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, pencairan TPG Triwulan 3 dijadwalkan akan dilakukan pada September 2025.
