Berita

UPDATE TERKINI: TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 3 DIPREDIKSI CAIR SEPTEMBER, TPG 100% BELUM TERREALISASI HINGGA 22 AGUSTUS 2025

Diperbarui 0 5 mnt baca 838 kata 3 halaman
UPDATE TERKINI: TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 3 DIPREDIKSI CAIR SEPTEMBER, TPG 100% BELUM TERREALISASI HINGGA 22 AGUSTUS 2025

TPG Triwulan 3 Menunggu Validasi Data

Sementara itu, terkait pencairan TPG Triwulan 3, saat ini masih menunggu proses validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, pencairan TPG Triwulan 3 dijadwalkan akan dilakukan pada September 2025.

"Kita masih menunggu proses validasi info GTK. Kita masih menunggu proses penarikan data. Belum ada bocoran-bocoran dari admin info gtk atau dari pemerintah pusat kementerian dalam hal ini terkait validasi kapan dilakukan," jelas narasumber dalam channel Guru Abad 21.

Prof. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan pentingnya validasi data sebagai syarat mutlak pencairan TPG.

Syarat Penerima TPG

Berdasarkan penjelasan Prof. Nunuk Suryani dan informasi dari FAQ Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, terdapat beberapa syarat bagi guru untuk menerima TPG:

1. Memiliki sertifikat pendidik 2. Data valid di Info GTK dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan 3. Surat Keputusan Tunjangan (SKTP) telah terbit 4. Rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG masih aktif 5. Aktif mengajar dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu 6. Terdaftar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik 7. Terdata di sekolah induk

"Memiliki sertifikat pendidik memang menjadi salah satu kewajiban seorang guru. Selain penting untuk menunjukkan profesionalitasnya, dia juga syarat untuk mendapatkan tunjangan melalui TPG," jelas Prof. Nunuk.

Namun, Prof. Nunuk menegaskan bahwa memiliki sertifikat pendidik bukan berarti otomatis mendapatkan tunjangan.

"Punya sertifikat pendidik bukan berarti otomatis cair. Jadi anggapan itu keliru. Ada guru yang tidak memiliki jam mengajar maka kok saya punya sertifikat kok enggak punya tunjangan. Ya, kalau enggak memiliki jam mengajar ya enggak akan dapat tunjangan," tegasnya.

Berita Terkait