Berita

UPDATE TERKINI: TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 3 DIPREDIKSI CAIR SEPTEMBER, TPG 100% BELUM TERREALISASI HINGGA 22 AGUSTUS 2025

Diperbarui 0 5 mnt baca 838 kata 3 halaman
UPDATE TERKINI: TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 3 DIPREDIKSI CAIR SEPTEMBER, TPG 100% BELUM TERREALISASI HINGGA 22 AGUSTUS 2025

JAKARTA - Hingga 22 Agustus 2025, pencairan Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum terrealisasi di sebagian besar daerah di Indonesia.

Sementara itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 diprediksi akan cair pada September 2025 setelah melalui proses validasi data.

Berdasarkan pantauan dari berbagai daerah seperti Muara Enim, Jawa Tengah, Palembang, Kerinci Sungai Penuh, NTT, Aceh Tamiang, dan Sulawesi Utara, mayoritas guru menyatakan belum menerima TPG 100% tersebut.

Hal ini sejalan dengan informasi yang disampaikan melalui channel Guru Abad 21 yang konsisten memberikan informasi valid terkait tunjangan guru.

"Terpantau belum ada realisasi pencairan TPG 100% hingga saat ini 22 Agustus 2025. Yang ada adalah TPP 100% karena memang TPP 100% itu anggarannya bersumber dari APBD yang sudah cukup banyak daerah yang mencairkan," jelas narasumber dalam channel Guru Abad 21.

Dasar Hukum TPG 100%

Tambahan TPG 100% untuk guru ASN yang tidak menerima tukin atau TPP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 7 Maret 2025.

Sementara itu, petunjuk teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat 3 disebutkan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG) dalam satu bulan.

Sedangkan Ayat 4 menyebutkan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan ASN dalam jumlah maksimal sebesar tunjangan profesi guru selama satu bulan.

"Tambahan TPG 100 persen 2 bulan ini merupakan bagian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN," jelas salah satu sumber di Pojok Satu.

TPG Triwulan 3 Menunggu Validasi Data

Sementara itu, terkait pencairan TPG Triwulan 3, saat ini masih menunggu proses validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, pencairan TPG Triwulan 3 dijadwalkan akan dilakukan pada September 2025.

"Kita masih menunggu proses validasi info GTK. Kita masih menunggu proses penarikan data. Belum ada bocoran-bocoran dari admin info gtk atau dari pemerintah pusat kementerian dalam hal ini terkait validasi kapan dilakukan," jelas narasumber dalam channel Guru Abad 21.

Prof. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan pentingnya validasi data sebagai syarat mutlak pencairan TPG.

Syarat Penerima TPG

Berdasarkan penjelasan Prof. Nunuk Suryani dan informasi dari FAQ Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, terdapat beberapa syarat bagi guru untuk menerima TPG:

1. Memiliki sertifikat pendidik 2. Data valid di Info GTK dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan 3. Surat Keputusan Tunjangan (SKTP) telah terbit 4. Rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG masih aktif 5. Aktif mengajar dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu 6. Terdaftar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik 7. Terdata di sekolah induk

"Memiliki sertifikat pendidik memang menjadi salah satu kewajiban seorang guru. Selain penting untuk menunjukkan profesionalitasnya, dia juga syarat untuk mendapatkan tunjangan melalui TPG," jelas Prof. Nunuk.

Namun, Prof. Nunuk menegaskan bahwa memiliki sertifikat pendidik bukan berarti otomatis mendapatkan tunjangan.

"Punya sertifikat pendidik bukan berarti otomatis cair. Jadi anggapan itu keliru. Ada guru yang tidak memiliki jam mengajar maka kok saya punya sertifikat kok enggak punya tunjangan. Ya, kalau enggak memiliki jam mengajar ya enggak akan dapat tunjangan," tegasnya.

Jika Nilai Tunjangan Tidak Sesuai

Bagi guru yang mendapatkan nilai tunjangan tidak sesuai dengan seharusnya, Prof. Nunuk menjelaskan bahwa selisih nilai akan disesuaikan melalui audit dan monitoring.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, jika ada kekurangan akan disesuaikan pada triwulan atau semester berikutnya.

"Enggak usah khawatir, enggak ada uang yang hilang ya itu hak guru pasti akan kembali ke guru atau lebih lagi jika ketidaksesuaiannya misalnya kelebihan ya jangan cuman kalau kurang aja ngomongnya ya," jelas Prof. Nunuk.

Jika terjadi kelebihan pembayaran, guru juga diwajibkan untuk melapor dan mengembalikannya melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

"Jangan sampai ke rekening pribadi oknum misalnya, nanti tetap ditagih di masa berikutnya," tambahnya.

Jika Rekening Berubah

Prof. Nunuk juga memberikan penjelasan jika terjadi perubahan rekening guru.

"Jika rekening Bapak Ibu guru berubah itu enggak usah panik. Segera update ke operator sekolah ya. Karena di begitu update kami juga langsung dapat update-nya jika ada perubahan rekening."

Selain update ke operator sekolah, guru juga dapat melapor ke tim SIM Tunjangan (SIM Tun) atau Sistem Pembayaran pada Dinas Pendidikan setempat.

Kesimpulan

Hingga 22 Agustus 2025, realisasi pencairan TPG 100% untuk guru ASN yang tidak menerima tukin atau TPP belum terjadi di sebagian besar daerah.

Sementara TPG Triwulan 3 diprediksi akan cair pada September 2025 setelah proses validasi data selesai.

Guru diimbau untuk memastikan data mereka valid di Info GTK dan Dapodik, aktif mengajar dengan memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu, serta memiliki sertifikat pendidik untuk bisa mendapatkan TPG.

Jika ada ketidaksesuaian nilai tunjangan, akan disesuaikan pada triwulan atau semester berikutnya.

***

Berita Terkait