Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 2024.
Namun, hingga 2026 belum ada perubahan lanjutan yang resmi diterapkan.
Dengan demikian, gaji yang diterima PNS pada Mei 2026 tetap mengacu pada struktur gaji lama berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut kisaran gaji pokok PNS terbaru yang masih berlaku pada 2026:
Golongan I (Juru):
Rp1.685.700 – Rp2.901.400 per bulan
Golongan II (Pengatur):
Rp2.079.200 – Rp4.125.600 per bulan
Golongan III (Penata):
Rp2.785.700 – Rp5.180.700 per bulan
Golongan IV (Pembina):
Rp3.287.800 – Rp6.373.200 per bulan
Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, serta tunjangan lainnya yang bisa meningkatkan total penghasilan secara signifikan.
Isu lain yang beredar di masyarakat adalah kabar gaji PNS akan naik dan dirapel mulai Mei 2026.
Namun, sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola dana pensiun dan sumber resmi lainnya, menegaskan bahwa informasi tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Gaji ASN sendiri pada umumnya dibayarkan rutin setiap awal bulan tanpa adanya perubahan signifikan jika belum ada regulasi baru.