Berita

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Gaji Ke-13 ASN dan Non-ASN Berubah?

Diperbarui 0 4 mnt baca 666 kata 3 halaman
PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Gaji Ke-13 ASN dan Non-ASN Berubah?
Foto: Pixabay/vjkombajn

Bungko News – Pemerintah resmi menetapkan skema terbaru pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga kelompok non-ASN tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut besaran penghasilan tambahan yang dinantikan jutaan aparatur negara setiap tahun.

PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 tersebut secara khusus mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan negara maupun kapasitas fiskal daerah.

Skema Baru Gaji Ke-13 2026

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah tetap mempertahankan pola pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat.

Namun, terdapat penegasan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.

Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Komponen ini menunjukkan bahwa besaran gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok semata, tetapi merupakan total penghasilan bulanan yang diterima ASN sesuai jabatan dan golongannya.

Secara umum, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan, meskipun nominalnya dapat berbeda tergantung pangkat, masa kerja, serta tunjangan yang melekat.

Berita Terkait