Penerima Gaji Ke-13: Termasuk Non-ASN
Salah satu poin penting dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah cakupan penerima yang cukup luas.
Tidak hanya PNS, pemerintah juga memastikan bahwa PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan berhak menerima gaji ke-13.
Bahkan, dalam beberapa kondisi, tenaga non-ASN tertentu yang memenuhi kriteria juga dapat menerima manfaat tersebut.
Hal ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan penghargaan yang lebih merata kepada aparatur negara.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPPK secara eksplisit masuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13.
Dengan demikian, tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam hal pemberian hak ini.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
Mengenai waktu pencairan, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Jika terdapat kendala administratif, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut, namun tetap dalam tahun anggaran berjalan.
Pola pencairan pada pertengahan tahun ini bukan tanpa alasan.
Gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sehingga memiliki dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Tidak Dikenakan Potongan
Hal menarik lainnya dalam kebijakan terbaru ini adalah ketentuan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, jumlah yang diterima oleh ASN relatif utuh.