Bungko News – Pemerintah resmi menetapkan skema terbaru pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga kelompok non-ASN tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut besaran penghasilan tambahan yang dinantikan jutaan aparatur negara setiap tahun.
PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 tersebut secara khusus mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan negara maupun kapasitas fiskal daerah.
Skema Baru Gaji Ke-13 2026
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah tetap mempertahankan pola pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat.
Namun, terdapat penegasan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.
Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen ini menunjukkan bahwa besaran gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok semata, tetapi merupakan total penghasilan bulanan yang diterima ASN sesuai jabatan dan golongannya.
Secara umum, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan, meskipun nominalnya dapat berbeda tergantung pangkat, masa kerja, serta tunjangan yang melekat.