Bungko News – Memasuki bulan Agustus 2026, Pemerintah Indonesia kembali mengucurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) sebagai bagian dari pencairan Triwulan III. Penyaluran ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan pokok keluarga prasejahtera tetap terpenuhi di tengah dinamika ekonomi.
Pencairan bansos Agustus 2026 terasa istimewa karena selain merampungkan program reguler bagi penerima lama, pemerintah juga mulai memasukkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru hasil pemutakhiran data terbaru.
Berikut daftar lengkap bantuan yang cair dan cara mengecek status kepesertaan Anda.
Jadwal Pencairan Bansos Agustus 2026
Penyaluran bansos pada Agustus 2026 merupakan bagian dari skema pencairan tahap ketiga (triwulan III) yang mencakup alokasi bantuan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
Pemerintah mulai menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap 3 secara bertahap sejak 20 Juli 2026.
Namun, perlu diketahui bahwa pemerintah tidak menetapkan satu tanggal pencairan secara serentak di seluruh Indonesia.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah sehingga tidak semua penerima memperoleh bantuan pada waktu yang bersamaan.
Berikut jadwal lengkap pencairan bansos BPNT 2026:
-
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
-
Tahap 2: April, Mei, Juni
-
Tahap 3: Juli, Agustus, September
-
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Daftar Bansos yang Cair Agustus 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup penerima manfaat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.
Besaran bantuan PKH per tahun dan per tahap:
| Komponen | Per Tahun | Per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD/sederajat | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP/sederajat | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA/sederajat | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Lanjut usia (60+ tahun) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
Penyaluran PKH tahap ketiga menyasar kelompok masyarakat rentan yang masuk dalam kriteria Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).