Bungko News – Jakarta – Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat menjelang pertengahan tahun 2026.
Isu yang menyebutkan adanya kenaikan gaji PNS pada Mei 2026 bahkan sempat viral di berbagai platform digital.
Namun, bagaimana fakta sebenarnya? Apakah gaji ASN benar-benar naik pada Mei tahun ini?
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi dan pemberitaan terkini, hingga saat ini kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih sebatas wacana dan belum diberlakukan secara resmi oleh pemerintah.
Pemerintah memang telah memasukkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, dalam kebijakan strategis nasional.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden terkait rencana kerja pemerintah.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Sejumlah laporan juga menegaskan bahwa hingga April 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran kenaikan gaji maupun waktu pemberlakuannya.
Artinya, kabar yang menyebutkan gaji PNS naik dan dibayarkan mulai Mei 2026 belum dapat dipastikan kebenarannya dan berpotensi menyesatkan jika tidak merujuk pada sumber resmi.
Untuk periode Mei 2026, gaji PNS dipastikan masih menggunakan skema yang berlaku saat ini, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.