Beredar luas di masyarakat kabar bahwa pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 24,2 persen di tahun 2026.
Publik dibuat penasaran dengan angka fantastis yang beredar itu.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi tersebut adalah salah kaprah.
Dia memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok PNS, PPPK, maupun pensiunan di tahun 2026.
Bukan Kenaikan Gaji, Ini Realisasi Belanja Negara
Keributan ini bermula dari laporan data APBN KiTa edisi April 2026.
Dalam laporan tersebut, terjadi lonjakan realisasi belanja pegawai pemerintah yang cukup signifikan.
Dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Rabu (20/5/2026), Purbaya menjelaskan bahwa realisasi belanja pegawai hingga 30 April 2026 mencapai Rp126,9 triliun.
Jumlah ini melesat sekitar 24,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berada di kisaran Rp102 triliun. "Realisasi belanja KL tumbuh lebih tinggi. Belanja pegawai 24,4%," ujar Purbaya.
Lonjakan inilah yang kemudian disalahartikan oleh publik sebagai kenaikan gaji ASN.
Padahal, angka 24,4 persen tersebut adalah persentase pertumbuhan total belanja, bukan kenaikan gaji pokok per individu.
Tiga Faktor Penyebab Belanja Pegawai Melonjak
Purbaya memaparkan tiga faktor utama yang menyebabkan realisasi belanja pegawai membengkak hingga Rp126,9 triliun dalam empat bulan pertama 2026:
1. Pengangkutan 355 Ribu ASN Baru
Pemerintah merekrut sekitar 355 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penambahan pegawai dalam jumlah besar ini secara otomatis menambah pos belanja pegawai secara signifikan.
2. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Pada periode Januari-April tersebut, pemerintah menggelontorkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan.
Pembayaran THR ini menjadi salah satu komponen utama yang membuat belanja pegawai naik tajam dibanding tahun sebelumnya.
3. Akselerasi Tunjangan Pendidik Non-PNS
Faktor lainnya adalah percepatan pembayaran tunjangan bagi para guru dan tenaga pendidik yang berstatus Non-PNS.
Akselerasi ini turut memberikan kontribusi terhadap kenaikan total belanja pegawai di awal tahun 2026.
"Realisasi belanja KL tumbuh lebih tinggi, terutama karena pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran bansos, dan pembayaran THR," jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa.
Nasib Pensiunan: Tidak Ada Kenaikan Gaji di 2026
Bagi para pensiunan yang telah menanti-nanti kenaikan penghasilan, kabar ini mungkin mengecewakan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pokok pensiunan untuk tahun anggaran 2026.
Corporate Secretary Taspen, Henra, juga memberikan konfirmasi serupa. "Sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah," tegas Henra.
Artinya, seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima tunjangan lainnya di tahun 2026 ini masih menggunakan aturan lama.
Sejak Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini masih berlaku hingga saat ini dan belum ada revisi yang diterbitkan di tahun 2026.
Perhatian: Taspen Wanti-wanti Soal Isu Gaji ke-13 dan Penipuan
Di tengah tiadanya kabar kenaikan gaji, kabar baik datang dari kebijakan gaji ke-13. Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan akan dimulai pada Juni 2026.
Besaran untuk pensiunan ditetapkan sebesar satu kali nilai pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima.
Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap melalui PT Taspen.
PT Taspen juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan kenaikan gaji atau rapel pensiun.
Taspen menegaskan bahwa klaim adanya kenaikan dan rapel di tahun 2026 adalah hoaks atau tidak benar.
Taspen juga mengingatkan bahwa TIDAK PERNAH meminta data sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP kepada para pensiunan melalui telepon atau pesan singkat.
Seluruh layanan pencairan pensiun adalah GRATIS tanpa biaya apapun.
Kesimpulan
Kabar soal kenaikan gaji PNS hingga 24,2 persen perlu diluruskan.
Angka tersebut adalah kenaikan total belanja negara untuk pegawai, bukan kenaikan gaji individu ASN.
Bagi pensiunan, hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan gaji pokok di tahun 2026.
Meski demikian, momen gaji ke-13 yang akan cair bulan depan menjadi angin segar bagi seluruh aparatur negara dan para purnabakti.