Berita

Kabar Duka Pensiunan 2026: Tak Ada Kenaikan Gaji, Menkeu Purbaya Tegaskan Masih Pakai PP 8/2024

Diperbarui 0 4 mnt baca 691 kata 3 halaman
Kabar Duka Pensiunan 2026: Tak Ada Kenaikan Gaji, Menkeu Purbaya Tegaskan Masih Pakai PP 8/2024
Kabar Duka Pensiunan 2026: Tak Ada Kenaikan Gaji, Menkeu Purbaya Tegaskan Masih Pakai PP 8/2024 — Publik dibuat penasaran ...

Penambahan pegawai dalam jumlah besar ini secara otomatis menambah pos belanja pegawai secara signifikan.

2. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

Pada periode Januari-April tersebut, pemerintah menggelontorkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan.

Pembayaran THR ini menjadi salah satu komponen utama yang membuat belanja pegawai naik tajam dibanding tahun sebelumnya.

3. Akselerasi Tunjangan Pendidik Non-PNS

Faktor lainnya adalah percepatan pembayaran tunjangan bagi para guru dan tenaga pendidik yang berstatus Non-PNS.

Akselerasi ini turut memberikan kontribusi terhadap kenaikan total belanja pegawai di awal tahun 2026.

"Realisasi belanja KL tumbuh lebih tinggi, terutama karena pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran bansos, dan pembayaran THR," jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa.

Nasib Pensiunan: Tidak Ada Kenaikan Gaji di 2026

Bagi para pensiunan yang telah menanti-nanti kenaikan penghasilan, kabar ini mungkin mengecewakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pokok pensiunan untuk tahun anggaran 2026.

Corporate Secretary Taspen, Henra, juga memberikan konfirmasi serupa. "Sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah," tegas Henra.

Artinya, seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima tunjangan lainnya di tahun 2026 ini masih menggunakan aturan lama.

Sejak Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berita Terkait