Bungko News – Beredar luas di masyarakat kabar bahwa pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 24,2 persen di tahun 2026.
Publik dibuat penasaran dengan angka fantastis yang beredar itu.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi tersebut adalah salah kaprah.
Dia memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok PNS, PPPK, maupun pensiunan di tahun 2026.
Bukan Kenaikan Gaji, Ini Realisasi Belanja Negara
Keributan ini bermula dari laporan data APBN KiTa edisi April 2026.
Dalam laporan tersebut, terjadi lonjakan realisasi belanja pegawai pemerintah yang cukup signifikan.
Dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Rabu (20/5/2026), Purbaya menjelaskan bahwa realisasi belanja pegawai hingga 30 April 2026 mencapai Rp126,9 triliun.
Jumlah ini melesat sekitar 24,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berada di kisaran Rp102 triliun. "Realisasi belanja KL tumbuh lebih tinggi. Belanja pegawai 24,4%," ujar Purbaya.
Lonjakan inilah yang kemudian disalahartikan oleh publik sebagai kenaikan gaji ASN.
Padahal, angka 24,4 persen tersebut adalah persentase pertumbuhan total belanja, bukan kenaikan gaji pokok per individu.
Tiga Faktor Penyebab Belanja Pegawai Melonjak
Purbaya memaparkan tiga faktor utama yang menyebabkan realisasi belanja pegawai membengkak hingga Rp126,9 triliun dalam empat bulan pertama 2026:
1. Pengangkutan 355 Ribu ASN Baru
Pemerintah merekrut sekitar 355 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).