Gaji ke-13 ini merupakan penghasilan tambahan di luar gaji pokok bulanan.
Besarannya dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang terdiri dari beberapa unsur penting:
-
Pensiun Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan (atau tunjangan kebutuhan pokok)
-
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (sesuai peraturan yang berlaku)
Total nilai gaji ke-13 yang disalurkan tahun ini mencapai Rp10,83 triliun, naik sekitar Rp400 miliar dari tahun lalu.
Jumlah penerimanya pun meningkat dari 3,16 juta pada 2025 menjadi 3,25 juta pada 2026.
🅱 Pensiun Bulanan Bulan Juni 2026
Ini adalah hak bulanan rutin para pensiunan yang selalu dibayarkan TASPEN.
Yang membedakan bulan ini, pembayaran pensiun Juni dilakukan bersamaan dengan gaji ke-13 sehingga saldo yang masuk ke rekening para pensiunan menjadi lebih besar.
Info Penting: Jika Anda seorang pensiunan dan juga menerima pensiun atau tunjangan sebagai janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut (sebagai penerima utama dan sebagai penerima pensiun janda/duda).
3. Rincian Besaran Gaji Ke-13 per Golongan
Tentu ini yang paling dinanti.
Pemerintah masih menggunakan acuan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk menentukan besaran pensiun pokok.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk pensiunan berdasarkan golongannya:
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
-
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.741.700