Berita

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,016 kata 4 halaman
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya — 📜 Landasan Hukum yang Mengatur Gaji Ke-13.

Berikut adalah gambaran besaran gaji pokok PNS dan PPPK berdasarkan golongan (bersumber dari RRI.co.id):

Golongan Kisaran Gaji Pokok
Golongan I Rp1.700.000 - Rp2.200.000
Golongan II Rp1.700.000 - Rp3.200.000
Golongan III Rp1.700.000 - Rp4.000.000
Golongan IV Rp1.700.000 - Rp4.900.000

*Besaran di atas hanya mencakup gaji pokok.

Besaran total gaji ke-13 bisa lebih besar karena ditambah berbagai tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, Tukin/TPP).

Besaran pasti setiap individu akan berbeda tergantung golongan, jabatan, peringkat jabatan, serta kebijakan instansi masing-masing.*

📅 Jadwal Pencairan: Kapan Uang Masuk Rekening?

Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Berdasarkan pengumuman resmi PT Taspen (Persero), jadwal detailnya adalah sebagai berikut:

  • PNS & PPPK Aktif: Pencairan dimulai secara bertahap sejak Selasa, 2 Juni 2026 melalui satuan kerja (satker) dan bank penyalur (mitra bayar) masing-masing.

  • Pensiunan: PT Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu autentikasi ulang atau pengajuan tambahan.

💸 Anggaran: Sumber Dana Gaji Ke-13 Tahun 2026

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.

Angka ini naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp49 triliun.

Alokasi anggaran ini dirinci untuk:

  • ASN Pusat & TNI/Polri: Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta penerima.

Berita Terkait