Berikut adalah gambaran besaran gaji pokok PNS dan PPPK berdasarkan golongan (bersumber dari RRI.co.id):
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.700.000 - Rp2.200.000 |
| Golongan II | Rp1.700.000 - Rp3.200.000 |
| Golongan III | Rp1.700.000 - Rp4.000.000 |
| Golongan IV | Rp1.700.000 - Rp4.900.000 |
*Besaran di atas hanya mencakup gaji pokok.
Besaran total gaji ke-13 bisa lebih besar karena ditambah berbagai tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, Tukin/TPP).
Besaran pasti setiap individu akan berbeda tergantung golongan, jabatan, peringkat jabatan, serta kebijakan instansi masing-masing.*
📅 Jadwal Pencairan: Kapan Uang Masuk Rekening?
Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi PT Taspen (Persero), jadwal detailnya adalah sebagai berikut:
-
PNS & PPPK Aktif: Pencairan dimulai secara bertahap sejak Selasa, 2 Juni 2026 melalui satuan kerja (satker) dan bank penyalur (mitra bayar) masing-masing.
-
Pensiunan: PT Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu autentikasi ulang atau pengajuan tambahan.
💸 Anggaran: Sumber Dana Gaji Ke-13 Tahun 2026
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Angka ini naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp49 triliun.
Alokasi anggaran ini dirinci untuk:
-
ASN Pusat & TNI/Polri: Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta penerima.