Berita

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,016 kata 4 halaman
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Gaji ke-13, Simak Komponen Lengkapnya — 📜 Landasan Hukum yang Mengatur Gaji Ke-13.
  1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara (cuti tanpa gaji yang dibayar pemerintah).

  2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

📦 Komponen Gaji Ke-13 PNS dan PPPK: Sama atau Berbeda?

Gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi mencakup komponen penghasilan rutin lainnya.

Komponen untuk ASN pusat dan daerah memiliki perbedaan sebagai berikut:

☀️ ASN Pusat (Kementerian/Lembaga)

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai ketentuan instansi

🌏 ASN Daerah (Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota)

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah

👵 Pensiunan

  • Pensiun pokok (berdasarkan golongan terakhir)

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pensiun

Mengenai perbandingan antara PNS dan PPPK, secara umum tidak ada perbedaan mendasar dalam hak dan komponen gaji ke-13 yang diterima.

Baik PNS maupun PPPK, semuanya berhak menerima komponen yang sama sesuai ketentuan yang berlaku di instansinya masing-masing.

❗ Kekhususan: Nasib PPPK Paruh Waktu

Seiring terbitnya peraturan baru, tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Keduanya sama-sama berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Hal ini telah dibuktikan dengan adanya kepastian di sejumlah daerah, seperti Kota Medan yang memastikan sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu menerima hak mereka.

💵 Besaran dan Perhitungan Gaji Ke-13

Berita Terkait