Paruh Waktu — Memasuki tahun 2026, Pemerintah kembali memberikan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)...
Memasuki tahun 2026, Pemerintah kembali memberikan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima tunjangan ini tidak hanya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Melalui artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan mendetail mengenai siapa saja yang berhak, komponen apa saja yang diterima, serta jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
📜 Landasan Hukum yang Mengatur Gaji Ke-13
Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Regulasi ini secara resmi mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Sebagai aturan teknis pelaksanaannya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.
⚖️ Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan secara jelas kelompok penerima gaji ke-13, yang terdiri dari:
| Kelompok Penerima | Keterangan |
|---|---|
| Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS | Golongan I - IV |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) | Penuh Waktu & Paruh Waktu |
| Prajurit TNI dan Anggota Polri | Semua golongan kepangkatan |
| Pejabat Negara | Pusat dan Daerah |
| Pensiunan dan Penerima Pensiun | PNS, TNI, Polri, pejabat negara |
| Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu | Berdasarkan kebijakan instansi |
Meski demikian, terdapat dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara (cuti tanpa gaji yang dibayar pemerintah).
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
📦 Komponen Gaji Ke-13 PNS dan PPPK: Sama atau Berbeda?
Gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi mencakup komponen penghasilan rutin lainnya.
Komponen untuk ASN pusat dan daerah memiliki perbedaan sebagai berikut:
☀️ ASN Pusat (Kementerian/Lembaga)
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai ketentuan instansi
🌏 ASN Daerah (Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota)
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah
👵 Pensiunan
-
Pensiun pokok (berdasarkan golongan terakhir)
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pensiun
Mengenai perbandingan antara PNS dan PPPK, secara umum tidak ada perbedaan mendasar dalam hak dan komponen gaji ke-13 yang diterima.
Baik PNS maupun PPPK, semuanya berhak menerima komponen yang sama sesuai ketentuan yang berlaku di instansinya masing-masing.
❗ Kekhususan: Nasib PPPK Paruh Waktu
Seiring terbitnya peraturan baru, tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Keduanya sama-sama berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Hal ini telah dibuktikan dengan adanya kepastian di sejumlah daerah, seperti Kota Medan yang memastikan sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu menerima hak mereka.
💵 Besaran dan Perhitungan Gaji Ke-13
Berikut adalah gambaran besaran gaji pokok PNS dan PPPK berdasarkan golongan (bersumber dari RRI.co.id):
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.700.000 - Rp2.200.000 |
| Golongan II | Rp1.700.000 - Rp3.200.000 |
| Golongan III | Rp1.700.000 - Rp4.000.000 |
| Golongan IV | Rp1.700.000 - Rp4.900.000 |
*Besaran di atas hanya mencakup gaji pokok.
Besaran total gaji ke-13 bisa lebih besar karena ditambah berbagai tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, Tukin/TPP).
Besaran pasti setiap individu akan berbeda tergantung golongan, jabatan, peringkat jabatan, serta kebijakan instansi masing-masing.*
📅 Jadwal Pencairan: Kapan Uang Masuk Rekening?
Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi PT Taspen (Persero), jadwal detailnya adalah sebagai berikut:
-
PNS & PPPK Aktif: Pencairan dimulai secara bertahap sejak Selasa, 2 Juni 2026 melalui satuan kerja (satker) dan bank penyalur (mitra bayar) masing-masing.
-
Pensiunan: PT Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu autentikasi ulang atau pengajuan tambahan.
💸 Anggaran: Sumber Dana Gaji Ke-13 Tahun 2026
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Angka ini naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp49 triliun.
Alokasi anggaran ini dirinci untuk:
-
ASN Pusat & TNI/Polri: Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta penerima.
-
ASN Daerah: Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta penerima.
-
Pensiunan: Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta penerima.
Sumber anggaran berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk pemerintah daerah.
🎯 Tujuan Pemberian Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 ini memiliki beberapa tujuan strategis:
-
Penghargaan atas Pengabdian: Menghargai kontribusi dan dedikasi ASN, termasuk tenaga pendidik, dalam melayani masyarakat.
-
Bantuan Pendidikan: Membantu meringankan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru (Juni-Juli).
-
Peningkatan Daya Beli: Menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
✍️ Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 untuk PPPK dan PNS pada dasarnya setara dalam hak dan komponen yang diterima, dengan perbedaan hanya terletak pada jenis tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan status instansi (pusat: Tukin, daerah: TPP).
Kabar baiknya, kebijakan ini kini juga secara tegas memberikan hak yang sama kepada PPPK paruh waktu, sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam pemberian tunjangan ini.
Dengan landasan hukum PP Nomor 9 Tahun 2026 yang sudah ditetapkan dan anggaran Rp55 triliun yang disiapkan, proses pencairan yang dimulai pada 2 Juni 2026 diharapkan berjalan lancar.
Bagi seluruh ASN dan pensiunan, pastikan untuk memeriksa rekening secara berkala dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Semoga panduan ini bermanfaat! Tetap pantau informasi resmi dari BKN, Kemenkeu, dan PT Taspen untuk perkembangan lebih lanjut.