Gagasan Sarjana Penggerak dan Urgensi Pembinaan Berkelanjutan
Menariknya, Menkop Ferry Juliantono juga telah mencetuskan gagasan yang selaras dengan program SPPI.
Dalam berbagai kesempatan, ia menyampaikan ide tentang "sarjana penggerak koperasi" yang akan dilibatkan untuk membantu modernisasi koperasi.
Gagasan ini patut diapresiasi.
Melibatkan sarjana-sarjana muda untuk mengabdi di desa adalah langkah maju yang akan menyegarkan wajah koperasi Indonesia.
Mereka membawa semangat baru, keterampilan digital, dan idealisme yang dibutuhkan untuk mentransformasi koperasi-koperasi tradisional menjadi badan usaha yang modern dan profesional.
Namun, kehadiran para penggerak muda ini justru semakin menguatkan argumen perlunya struktur pendampingan permanen dari Kemenkop.
Siapa yang akan membina, mengawasi, dan memastikan ribuan sarjana penggerak ini bekerja sesuai koridor jika Kemenkop sendiri tidak memiliki perwakilan di daerah? Siapa yang akan menjadi mentor mereka ketika menghadapi persoalan kompleks di lapangan? Siapa yang akan mengevaluasi kinerja mereka dan memastikan program dua tahun itu memberikan dampak maksimal?
Di sinilah peran BA dan PMO menjadi krusial.
Mereka bukan hanya pengawas, tetapi juga mentor, fasilitator, dan jembatan pengetahuan antara para penggerak muda dengan masyarakat desa.
Mereka adalah sumber kontinuitas di tengah arus pergantian tenaga temporer.
Solusi: Integrasi ke Dalam Struktur Permanen Kemenkop
Berdasarkan seluruh analisis di atas, solusi paling rasional adalah mengintegrasikan BA dan PMO ke dalam struktur permanen Kementerian Koperasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada beberapa opsi yang bisa ditempuh:
Pertama, pengangkatan melalui jalur PPPK khusus
Pemerintah dapat membuka formasi khusus bagi BA dan PMO yang telah berpengalaman untuk diangkat menjadi PPPK dengan masa tugas yang lebih panjang dan kepastian karier yang lebih jelas.
Skema ini memungkinkan mereka tetap fokus pada tugas pendampingan tanpa dihantui ketidakpastian kontrak setiap tiga bulan.
Kedua, pembentukan jabatan fungsional baru
Kemenkop dapat merancang jabatan fungsional baru seperti "Pendamping Koperasi Ahli" atau "Pengawas Koperasi Madya" yang melekat pada struktur vertikal Kemenkop di daerah.
Dengan status fungsional, mereka memiliki jenjang karier yang jelas dan terikat oleh standar kompetensi serta kode etik profesi.
Ketiga, pembangunan struktur vertikal Kemenkop hingga ke tingkat kabupaten/kota
Manfaatkan momentum peningkatan status kementerian untuk membangun kantor perwakilan di setiap daerah yang membawahi para BA dan PMO.
Struktur ini akan menjadi "mata dan telinga" permanen Kemenkop yang memastikan kebijakan pusat terimplementasi dengan baik di lapangan.
Dari sisi anggaran, mengalokasikan dana untuk gaji dan operasional BA/PMO bukanlah sekadar biaya, melainkan investasi jangka panjang.
Investasi untuk memastikan bahwa 80.000 KDKMP tidak hanya lahir, tetapi tumbuh sehat, kuat, dan benar-benar menjadi sokoguru ekonomi seperti yang dicita-citakan.
Dibandingkan dengan potensi kerugian akibat koperasi yang gagal atau disalahgunakan, anggaran untuk pendampingan permanen ini sangatlah kecil.
Sebagaimana disampaikan Menkop Ferry Juliantono, pemerintah berkomitmen untuk "melakukan perubahan terhadap koperasi ke arah yang lebih baik dan terus berkembang.
Mulai dari rebranding koperasi hingga memperbaiki tata kelola koperasi." Komitmen ini harus diwujudkan tidak hanya dalam bentuk program, tetapi juga dalam bentuk institusi yang kuat dan mengakar.