Bungko News – Kementerian Koperasi — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan lompatan besar dalam pembangunan ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dengan target 80...
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan lompatan besar dalam pembangunan ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dengan target 80.000 unit koperasi yang telah didirikan dan berbadan hukum hingga ke pelosok negeri, optimisme menggeliat di berbagai lapisan masyarakat.
Apalagi setelah dibukanya pendaftaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) melalui laman resmi sppi-kdkmp.id, ribuan sarjana muda antusias menyambut kesempatan menjadi bagian dari sejarah baru koperasi Indonesia.
Namun, di tengah hiruk-pikuk euforia rekrutmen ini, publik perlu mencermati satu aspek fundamental yang kerap luput dari perhatian: bagaimana desain kelembagaan pendampingan dan pengawasan jangka panjang KDKMP?
Pemerintah telah menyiapkan tiga lapis sumber daya manusia:
-
SPPI dari Kementerian Pertahanan sebagai manajer,
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari pemerintah daerah sebagai tenaga operasional,
-
Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai pendamping dan pengawas.
Dari ketiganya, hanya BA dan PMO yang statusnya paling mengambang.
Mereka bekerja dengan kontrak jangka pendek, umumnya tiga bulanan, tanpa kepastian keberlanjutan.
Padahal, secara fungsional, merekalah yang menjalankan mandat konstitusional Kementerian Koperasi untuk membina dan mengawasi koperasi di lapangan.
Artikel ini hendak mengupas mengapa negara perlu segera mengambil kebijakan strategis untuk mengintegrasikan BA dan PMO ke dalam struktur permanen Kemenkop, bukan sekadar mempertahankan mereka sebagai tenaga kontraktual.
Memetakan Peran: Bukan Sekadar "Tenaga Pendamping"
Kerancuan seringkali muncul karena publik menyamaratakan SPPI, PPPK, dan BA/PMO sebagai "tenaga pendamping" yang sama.
Padahal, dari perspektif manajemen organisasi, ketiganya memiliki fungsi yang sangat berbeda dan saling melengkapi.
SPPI adalah instrumen percepatan. Mereka adalah lulusan sarjana yang ditempatkan sebagai manajer di setiap KDKMP selama dua tahun.
Tugasnya bersifat teknis-operasional: memastikan digitalisasi berjalan, menggerakkan roda usaha, dan membangun sistem manajemen koperasi dari dalam.
Mereka adalah aktor internal yang bersifat sementara, digaji melalui APBN di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
PPPK dari pemerintah daerah adalah tenaga teknis harian. Mereka membantu operasional koperasi, mengelola administrasi, dan menjadi jembatan dengan pemerintah daerah.
Mereka juga bersifat internal dan temporer, dengan masa tugas mengikuti ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2025.
BA dan PMO berada di posisi yang sama sekali berbeda. Mereka adalah aktor eksternal yang ditempatkan di luar struktur koperasi, dengan wilayah kerja mencakup 7 hingga 15 KDKMP.
Tugas mereka adalah pendampingan, fasilitasi, supervisi, dan pengawasan.
Mereka adalah perpanjangan tangan Kementerian Koperasi di lapangan yang memastikan seluruh koperasi berjalan sesuai tata aturan, prinsip koperasi, dan kebijakan nasional.
Dengan analogi sederhana: SPPI adalah "nahkoda sementara" di atas kapal, sementara BA/PMO adalah "navigator dan pengawas pelayaran" yang memandu dari menara pengawas.
Keduanya tidak bisa dipertukarkan, dan ketiadaan salah satunya akan menyebabkan kapal kehilangan arah atau justru kandas tanpa ada yang memperingatkan.
Problem Struktural Kemenkop yang Telah Lama Terdiagnosis
Mengapa keberadaan BA dan PMO harus dipermanenkan? Jawabannya bermuara pada satu realitas pahit yang diakui sendiri oleh Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.