Dalam berbagai kesempatan, ia secara terbuka menyatakan kelemahan struktural institusinya.
"Selama ini Kemenkop tidak punya kepanjangan tangan di daerah, padahal ini sangat penting," ujarnya dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Mitra Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM di Yogyakarta, November 2024.
Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan diagnosa akurat atas penyakit kronis yang telah lama diderita institusi pembina koperasi ini.
Bagaimana mungkin sebuah kementerian yang membina lebih dari 127.000 unit koperasi tidak memiliki "mata dan telinga" hingga ke tingkat desa? Padahal, pemerintah menargetkan peningkatan aset koperasi secara bertahap hingga Rp1.500 triliun sebagai bagian dari upaya menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Akibatnya, kebijakan pemberdayaan koperasi selama puluhan tahun seringkali berhenti di tingkat pusat.
Koperasi di daerah tumbuh tanpa pendampingan yang memadai, tanpa pengawasan yang konsisten, dan tanpa koreksi ketika mulai menyimpang dari relnya.
Inilah yang menyebabkan banyak koperasi di Indonesia gagal berkembang atau bahkan terjerumus dalam praktik-praktik yang merugikan anggotanya.
Momentum perubahan kini telah tiba.
Kemenkop sendiri saat ini tengah mengajukan peningkatan status dari kementerian tingkat 3 menjadi tingkat 2 melalui penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta anggaran.
Sebagaimana disampaikan Menkop Ferry Juliantono: "Kalau sekarang kementerian berada di tingkat 3, kewenangan dan anggaran terbatas." Peningkatan status ini diharapkan membawa pelebaran kewenangan dan penambahan alokasi anggaran yang signifikan.
Inilah saat yang paling strategis untuk tidak hanya menambah birokrat di belakang meja, tetapi membangun struktur vertikal Kemenkop yang modern dan mengakar hingga ke tingkat kecamatan.
Program KDKMP dengan 80.000 unit koperasinya adalah alasan paling kuat mengapa struktur tersebut harus segera diwujudkan.
Bahaya Jangka Panjang Jika BA dan PMO Hanya Dikontrak
Jika pemerintah hanya mempertahankan BA dan PMO sebagai tenaga kontrak jangka pendek, setidaknya ada tiga risiko sistemik yang mengintai program KDKMP:
1. Hilangnya akumulasi pengetahuan lapangan
BA dan PMO yang bertugas saat ini adalah mereka yang telah melalui proses rekrutmen, pelatihan, dan yang terpenting, telah memiliki pengalaman langsung berinteraksi dengan KDKMP di lapangan.
Mereka memahami dinamika sosial-ekonomi desa, mengenali karakter para pengurus koperasi, dan memiliki data tentang tantangan riil yang dihadapi.
Jika kontrak mereka tidak diperpanjang atau tidak dialihkan ke status yang lebih pasti, semua pengetahuan berharga ini akan hilang begitu saja.
Kemenkop harus memulai dari nol lagi dengan merekrut dan melatih tenaga baru — sebuah proses yang memakan waktu dan anggaran tidak sedikit.
2. Putusnya mata rantai pengawasan terintegrasi
Kemenkop saat ini tengah membangun sistem pengawasan modern, termasuk melalui aplikasi Jaga Desa hasil kolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan transparansi pengelolaan dana koperasi.
Aplikasi ini hanya akan efektif jika ada petugas di lapangan yang mengoperasikan, memverifikasi data, dan menindaklanjuti temuan.
Para BA dan PMO adalah ujung tombak dari sistem pengawasan ini.
Tanpa mereka, aplikasi secanggih apapun hanya akan menjadi pajangan digital tanpa dampak.
3. Risiko kemandekan pasca penarikan SPPI
Skenario pemerintah menyatakan bahwa setelah dua tahun, SPPI akan ditarik dan koperasi akan dikelola oleh SDM lokal.
Pertanyaannya, siapa yang akan memastikan proses transisi ini berjalan mulus? Siapa yang akan terus mendampingi pengurus lokal setelah para manajer temporer pergi? Jawabannya hanya satu: BA dan PMO.
Mereka adalah simpul kontinuitas yang menjembatani fase percepatan dengan fase kemandirian.
Jika simpul ini putus, bukan tidak mungkin koperasi yang baru dua tahun berjalan akan kembali terpuruk setelah ditinggalkan SPPI.