Komponen tunjangan tersebut meliputi:
-
Tunjangan suami atau istri
-
Tunjangan anak
-
Tunjangan pangan (beras)
-
Tunjangan jabatan fungsional
-
Tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
-
Tunjangan khusus untuk wilayah tertentu atau daerah terpencil
Dengan adanya tunjangan-tunjangan tersebut, total pendapatan yang diterima PPPK Guru Sekolah Rakyat setiap bulannya berpotensi mencapai lebih dari Rp9 juta hingga belasan juta rupiah, tergantung pada status, masa kerja, dan lokasi penempatan.
Syarat dan Kriteria Pelamar
Perlu dicatat bahwa lowongan ini tidak terbuka untuk masyarakat umum tanpa kualifikasi PPG.
Hanya dua kategori pelamar yang diperbolehkan mendaftar:
-
Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
-
Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru non-ASN pada Dapodik Kemendikdasmen.
Syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Berusia antara 20 hingga 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
-
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
-
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
-
Tidak berkedudukan sebagai ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
-
Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Bersedia bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.