Rieke mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dalam membenahi persoalan ini.
Menurutnya, transparansi harus berlaku merata, tidak hanya untuk DPR, tapi juga untuk semua kementerian dan lembaga negara.
“Jangan satu sisi DPR, ya terima kasih kalau buat saya penting kritik seperti itu.
Tapi alangkah lebih baiknya kalau transparansi itu untuk semua kementerian, lembaga negara, kementerian pusat maupun daerah,” tambahnya.
Terkait pernyataan Rieke, pihak Kemenkeu melalui Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, isu tukin 300 persen sebenarnya terkait dengan konteks reformasi birokrasi yang dilakukan Sri Mulyani pada 2005 silam.
Prastowo menjelaskan bahwa kenaikan tukin tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme pegawai, khususnya di Ditjen Pajak yang memiliki tanggung jawab besar dalam pencapaian target APBN.
“Pada saat itu, beliau (Sri Mulyani) mendapati fakta, gaji Dirjen Pajak yang tanggung jawabnya amat besar bagi APBN, ternyata lebih rendah dari seorang PhD yang menjadi peneliti di LPEM UI,” jelas Prastowo, mengutip pengalaman Sri Mulyani saat memimpin reformasi di Kemenkeu.