Senin, 20 April 2026
Breaking
Berita

Daftar Lengkap Gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Indonesia per September 2025: Besaran Tunjangan Berdasarkan Peraturan Daerah

Redaksi
10 Sep 2025 10 Sep 2025 1 pembaca
Daftar Lengkap Gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Indonesia per September 2025: Besaran Tunjangan Berdasarkan Peraturan Daerah

JAKARTA – Gaji atau tunjangan kedudukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Indonesia hingga September 2025 tidak memiliki standar nasional tunggal.

Besarannya bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing serta regulasi yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota.

Berdasarkan data terkini dari beberapa daerah dan peraturan yang berlaku, berikut adalah rincian besaran tunjangan BPD di Indonesia, lengkap dengan sumber dan dasar hukumnya.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga penting di tingkat desa yang berfungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat dan pengawas kinerja kepala desa.

Meskipun perannya strategis, besaran tunjangan yang diterima oleh anggota BPD tidak seragam di seluruh Indonesia.

Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa, yang memberikan panduan umum namun menyerahkan penetapan besaran kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi terkini per September 2025, berikut adalah contoh besaran tunjangan BPD di beberapa daerah:

Contoh Besaran Tunjangan BPD Tahun 2025

1. Kabupaten Rembang

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Rembang dan pemberitaan di Klikfakta, besaran tunjangan BPD di Rembang per Februari 2025 adalah sebagai berikut:

– Ketua BPD: Rp 550.000

– Wakil Ketua BPD: Rp 450.000

– Sekretaris BPD: Rp 400.000

– Anggota BPD: Rp 300.000

Meskipun kenaikannya tidak signifikan (sekitar Rp 50.000 dari tahun sebelumnya), hal ini menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kesejahteraan BPD seiring dengan peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD).

2. Kabupaten Sumedang

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2025 secara khusus mengatur besaran tunjangan untuk BPD dan staf administrasinya.

Meskipun angka pastinya merujuk pada dokumen resmi peraturan tersebut, aturan ini menjadi contoh bahwa setiap daerah memiliki regulasi sendiri yang disesuaikan dengan anggaran dan kebijakan lokal.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait